Toga Tambunan
3 jam · 
HUKUM MENAGIH ANDA, JAKSA AGUNG!

Sudah dua orang memberi pengakuan yakni Jendral TNI purnawirawan Wiranto yg 
kini berkapasitas Menteri Polhukam RI dan Jendral TNI purnawiran Fachrul Razi 
seperti kuposting statusnya Maria Pakpahan dibawah ini.

Bukankah dua pengakuan sdh cukup menyeret pelaku kriminil ke ranah hukum? 
Apalagi bukankah pemberi kesaksian itu sosok pejabat berpangkat dan 
berkedudukan lebih tinggi tadinya dari terduga tersangka penjahat dimaksud? 
Bahkan kejahatan atas HAM itu bukankah termasuk kasus kriteria tidak perlu 
delik aduan?

Pak Jaksa Agung RI berbuat over dosis terhadap buku tertentu yang bukan pelaku 
atau bukan terduga bukan tersangka pembuat aksi kriminil setipis sesederhana 
daun genjer sekalipun, ternyata anda gencar moncongkan keras wewenang.. Justru 
itu dimana kapasitasmu dan wewenangmu yg anda nyatakan saat disumpah dulu saat 
terima jabatan, setelah kini mengetahui pengakuan terbuka dua Jendral TNI 
purnawirawan dan diantaranya seorang berposisi Menteri Polhukam RI itu?

Bukan niat balas dendam, melainkan untuk tahu sediakan ukuran bobot maaf yg 
cukup agar tidak kurang.

Hukum menagih anda Jaksa Agung!

Kirim email ke