---
 
 Nasional https://primaberita.com/category/nasional/
 Cium Aroma Kecurangan, 4 LSM Minta Jokowi Batalkan Divestasi Freeport 
https://primaberita.com/13066/cium-aroma-kecurangan-4-lsm-minta-jokowi-batalkan-divestasi-freeport/
 Posted on  Februari 6, 2019 
https://primaberita.com/13066/cium-aroma-kecurangan-4-lsm-minta-jokowi-batalkan-divestasi-freeport/
 AuthorRizky Harahap https://primaberita.com/author/rizky/ Comment(0) 
https://primaberita.com/13066/cium-aroma-kecurangan-4-lsm-minta-jokowi-batalkan-divestasi-freeport/#respond
 
 Primaberita.com – https://primaberita.com/ Divestasi 
https://primaberita.com/11631/habiskan-rp-558-triliun-gerindra-dan-pbb-cium-aroma-busuk-dibalik-divestasi-freeport-oleh-jokowi/
 terhadap PT Freeport Indonesia yang dilakukan Pemerintah mendapat penolakan 
dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya IRESS, CERI, KJI, 
dan PUSHEP.
 Dalam tuntutan nya, ke-4 LSM itu meminta pemerintah membatalkan kesepakatan 
Divestasi Freeport karena dinilai memiliki banyak kecurangan di dalam 
kesepakatannya dan juga berdampak buruk bagi lingkungan.
 Bahkan ke-4 LSM itu telah mengirimkan surat terbuka yang isinya meminta agar 
divestasi itu segera dibatalkan dan surat terbuka itu ditujukan langsung kepada 
Presiden Joko Widodo. Berikut isi surat tersebut.
 Jakarta, 5 Februari 2019
Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia
 Batalkan Kesepakatan
 Divestasi Saham Freeport
 Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/12/2018) telah menerima laporan sejumlah 
menteri terkait dengan telah resminya penguasaan 51,2% saham PT Freeport 
Indonesia (PTFI) oleh pihak Indonesia melalui PT Inalum. “Disampaikan saham PT 
Freeport sudah 51,2% beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayarkan. Hari ini 
adalah momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 
1973,” kata Presiden di Istana Merdeka.
 Kata Jokowi, dengan kepemilikan mayoritas saham tersebut pendapatan negara 
akan meningkat. Presiden juga memperoleh laporan dan mengapresiasi hasil 
pembahasan terkait izin lingkungan hidup dan pembangunan smelter. “Terakhir 
juga tadi saya mendapatkan laporan untuk hal-hal yang berkaitan dengan 
lingkungan, dengan smelter, semuanya telah terselesaikan dan sudah disepakati. 
Artinya semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja”, kata Jokowi.

 Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Inalum telah resmi membayar 
US$ 3,85 miliar untuk mengakuisisi saham Freeport MacMoran (Freeport) di PT 
Freeport Indonesia (PTFI) pada 21 Desember 2018. Dana sebesar US$ 3,85 miliar 
tersebut merupakan pembelian 40% saham Rio Tinto yang membentuk joint venture 
dengan Freeport di PTFI (US$ 3,5 miliar), dan 100% saham FMM di PT Indocopper 
Investama (PTII) yang memiliki 9.36% saham di PTFI (US$ 350 juta). Yang 
bertindak sebagai operator tambang tetaplah PTFI.
 Proses divestasi tidaklah harus diwujudkan dengan mengorbankan banyak hal, 
terutama kedaulatan negara. Tujuan penguasaan saham mayoritas tidak boleh 
dicapai at any cost, dengan membayar sangat mahal, dan berpotensi merugikan 
negara. Apalagi jika di dalam nilai sebesar US$ 3,85 miliar tersebut terkandung 
unsur-unsur manipulasi atau dugaan korupsi oleh oknum-oknum yang berburu rente.
 
 Jika proses negosiasi yang berlangsung selama hampir 2 tahun ditelusuri dengan 
seksama, ditemukan bahwa Freport selalu bersikap ingin menang sendiri dan ingin 
terus mendominasi pengelolaan tambang Freeport, dengan berlindung di balik 
prinsip kesucian kontrak (contract sanctity). Untuk itu Freeport selalu 
mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa perselisihan negosiasi ke 
arbitrase internasional, tanpa peduli adanya perubahan berbagai undang-undang 
dan peraturan di Indonesia setelah KK ditandatangani.
 

 Bertolak dari pemikiran dan perhitungan harga yang sangat mahal, serta 
dilecehkannya kedaulatan negara, martabat bangsa dan berbagai peraturan yang 
merupakan kehendak rakyat, maka kami meminta agar kerja sama Inalum dengan FCX 
yang disepakati pada 21 Desember 2018 segera dibatalkan. Salah satu alasan 
penting yang menjadi dasar sikap kami adalah tingginya biaya akuisisi saham 
akibat adanya konspirasi dan manipulasi skema kerja sama FCX dengan Rio Tinto 
dalam pemilikan Participating Interset (PI), serta adanya potensi dan dugaan 
mark-up harga atas 40% PI Rio Tinto yang nilanya mencapai US$ 3,5 miliar.
 Kesepakatan harga 40% Participating Intertest (PI) Rio Tinto sebesar US$ 3,5 
miliar tidak mempunyai legal standing yang dapat dipertanggungjawabkan, alias 
bodong. Karena itu, pembelian PI tersebut seharusnya batal demi hukum. Berbagai 
data dan fakta perihal ilegalnya dasar hukum tersebut dapat pula dibaca dalam 
buku Dr. Simon Felix Sembiring (mantan Dirjen Minerba) berjudul “Karut Marut 
Implementasi UU Minerba dan Divestasi Freeport” yang diluncurkan 29 Januari 
2019. Hal-hal yang menunjukkan ilegalnya PI Rio adalah sbb:
 • Surat rahasia persetujuan oleh Mentamben I.B. Sujana kepada Rio Tinto pada 
April 1996 tidak lazim dan melanggar ketentuan Pasal 28 ayat 2 KK Freeport. 
Pasal 28 menjelaskan bahwa setiap surat menyurat antara PTFI kepada Pemerintah 
Indonesia harus di tujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum. 
Sedangkan surat rahasia tersebut berkode “SJ” yang artinya ditujukan dan 
melalui Sekretariat Jenderal;
 • Adanya kesepakatan PI Rio Tinto tidak pernah diketahui oleh Menteri ESDM dan 
Dirjen Minerba setelah periode Mentambem I.B. Sujana, dan baru terbongkar pada 
saat proses negoisiasi antara Inalum dengan Freeport, sekitar bulan Agustus 
2017;
 
 • Dalam surat rahasia tersebut, persetujuan atas PI Rio Tinto adalah atas 
sesuatu yang akan terjadi nanti di belakang hari. Persetujuan PI hanya berlaku 
pada kegiatan selain blok A, dan tidak berlaku pada kegiatan eksisting di Blok 
A yang memiliki cadangan raksasa;
 • Surat Menteri IB Sujana dipertegas surat Menteri Keuangan Marie Muhammad No. 
S-176 /MK.04/1996 pada 1 April 1996. Surat Menkeu menegaskan imbalan atas 
investasi Rio Tinto (RTZ) sebesar USD 850 juta, di mana PTFI akan mengalihkan 
40% hak kepada anak usaha RTZ, namun tidak termasuk hak dan kewajiban pada 
tahap eksploitasi di Blok A. Sehingga PI Rio Tinto hanya berlaku pada Blok B 
sebagai pengembangan. Dengan demikian, valuasi yang dilakukan oleh konsultan 
keuangan yang ditunjuk Inalum merupakan kesalahan fatal. Inalum dengan mudah 
membayar PI Rio Tinto sebesar USD 3.5 miliar. Hal ini merupakan pelanggaran 
berat yang berpotensi sebagai tindak pidana;
 • Adanya PI Rio Tinto tidak pernah tercermin di dalam RKAB (Rencana Kerja 
Anggaran Biaya) yang merupakan kewajiban rutin tahunan yang harus diajukan oleh 
setiap pemegang KK atau PKP2B. RKAB hanya akan dijalankan oleh pemegang KK atau 
PKP2B untuk kegiatan tambang hanya setelah disetujui oleh Dirjen Minerba. 
Ternyata selama puluhan tahun, PI Rio Tinto yang memang bodong tidak pernah 
tercermin dalam RKAB.
 Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengungkapkan bahwa pada tahun 1991 CEO 
Freeport, yakni James Moffett mengaku telah menyuap seorang menteri di 
Indonesia guna memperoleh perpanjangan kontrak dan beberapa ketentuan lain 
dalam KK. Bahkan menurut Rizal Ramli, James Moffett telah mengaku bersalah dan 
bersedia membayar uang ganti rugi dari pada masuk penjara. “James Moffett sudah 
ngaku salah, makanya bersedia bayar $5miliar dari pada masuk penjara karena 
menyogok pejabat RI,” kata Rizal (22/12/2018).
 Dari uraian di atas, kami memperoleh informasi dan data yang relevan yang 
menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara atas 
kesepakatan divestasi saham Freeport. Dengan fakta-fakta tersebut, ternyata 
keberhasilan semu lah yang menjadi kebanggaan pemerintah. Oleh sebab itu, kami 
meminta agar kesepakatan tersebut dibatalkan dan Freeport harus diminta untuk 
tunduk kepada peraturan yang berlaku. Bahkan Freeport pun harus digugat secara 
pidana atas kasus PI Rio Tinto.
 
 Hak kami menyatakan pendapat dari perspektif konstitusi ini dijamin sesuai 
Pasal 28E UUD 1945. Surat ini merupakan bentuk perjuangan kami untuk ikut 
merawat Republik Indonesia ini agar tetap berdiri kokoh dan bermartabat. Untuk 
itu, kami menuntut diprosesnya kasus dugaan skandal operasi PTFI pada 1991 dan 
diprosesnya kasus dugaan manipulasi PI Rio Tinto dengan FCX, yang diduga sarat 
penyimpangan, dan pada prinsipnya melanggar ketentuan KK Freeport dan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
 

 Selain masalah PI Rio Tinto, berdasarkan temuan BPK RI yang dirilis 2017 atas 
audit lingkungan periode 1988-1990 dan 2015-2016 terkait UU Kehutanan, UU 
Lingkungan Hidup dan UU Minerba, ditemukan pelanggaran berat oleh PTFI sebagai 
berikut:
 • Menggunakan kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasional seluas minimal 
4.535, 93 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini 
melanggar UU Kehutanan No.41/1999 Jo UU No.19/2004;
 • Melaksanakan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) 
dan memperpanjang tanggul barat dan timur tanpa Izin Lingkungan;
 • Menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah tambang (tailing) 
di sungai, hutan, estuary dan sampai ke laut. Berdasarkan perhitungan Tim IPB 
dan LAPAN, nilai ekosistem yang dikorbankan berkisar USD 13.592.229.295 atau 
sekitar Rp 185 triliun.
 Namun tanpa dasar perhitungan dan pertimbangan yang jelas, BPK RI hanya 
mewajibkan kepada PT FI untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan lindung 
yang nilainya sebesar hanya Rp 460 miliar.
 Kami menengarai terdapat oknum-oknum penguasa yang justru memilih 
memperpanjang KK Freeport tanpa peduli peraturan, kedaulatan dan martabat 
bangsa. Mereka berlindung dibalik kesepakatan tidak tertulis (non disclosure 
agreement yang bodong), ancaman gugatan ke arbitrase, ekonomi Mimika dan Papua 
akan terganggu, kelanjutan tambang bawah tanah akan terkendala, potensi 
kekalahan di arbitrase, dll. Mereka pun menerima begitu saja penafsiran KK atau 
sikap ambisius asing untuk tetap dominan, tanpa berupaya memberi argumentasi 
yang relevan dan memperjuangkan hal terbaik bagi negara. Hal ini menunjukkan 
sikap oknum-oknum tersebut tunduk dan takluk kepada asing, serta sekaligus 
“memanfaatkan” alasan-alasan yang diajukan asing guna memperoleh rente.
 Pemerintah diingatkan bahwa kebenaran bukan hanya monopoli penguasa, meskipun 
mempunyai hak untuk berkuasa. Kebijakan dan kesepakatan yang sudah dicapai 
dengan Freeport saat ini bukanlah kebenaran mutlak yang harus diterima dan 
didukung begitu saja oleh rakyat. Faktanya, banyak hal yang menunjukkan bahwa 
hasil negosiasi dengan Freeport sarat dengan pelanggaran hukum/UU dan potensi 
kerugian negara. UU yang dilanggar termasuk UU Minerba No.4/2009, UU Kehutanan 
No.41/1999 Jo. UU No.19/2004, UU Lingkungan Hidup No.32/2009, UU BPK No15/2006, 
dll.
 
 Kami menghargai kerja sama pemerintah dengan pihak asing, termasuk dengan 
Freeport seandainya KK dilanjutkan dengan penerbitan IUPK. Namun kerja sama 
tersebut haruslah berdasar pada prinsip-prinsip hukum, kesetaraan dan 
penghormatan pada Indonesia sebagai negara berdaulat. Kami pun mengingatkan 
Freeport agar berhenti mengancam Indonesia dengan gugatan ke arbitrase 
internasional, mengingat kami pun memiliki berbagai catatan buruk dan dugaan 
KKN yang dilakukan oleh FCX/PTFI yang dapat dijerat dengan Foregin Corrupt 
Practices Act of 1977 (FCPA) Amerika Serikat.
 Merujuk pada Pasal 31 KK Freeport, secara faktual Indonesia memiliki sekian 
banyak alasan yang sangat wajar untuk tidak memperpanjang KK. Berbagai 
ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009 telah gagal dipenuhi Freeport meskipun 
renegosiasi KK telah berlangsung sejak 2010. Dalam hal pelaksanaan 
ketentuan-ketentuan yang diwajibkan dalam KK, Freeport telah merusak lingkungan 
secara fatal, dugaan penyuapan guna memperoleh perpanjangan KK pada 1991, gagal 
membangun smelter, gagal melakukan divestasi saham dan terlibat manipulasi 
penetapan PI Rio Tinto. Hal lain adalah merujuk pada aspirasi masyarakat yang 
sudah puluhan tahun menuntut tegaknya kedaulatan dan dominasi BUMN di tambang 
Freeport.

 Kami meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kedaulatan negara dengan 
menegoisasikan ulang kesepakatan dengan Freeport. Kami menuntut Presiden 
membentuk tim investigasi mengenai berbagai dugaan dan potensi penyimpangan 
serta pelanggaran selama PTFI beroperasi di Indonesia agar diketahui oleh 
seluruh rakyat Indonesia demi Indonesia yang lebih bermartabat, adil, makmur 
dan sejahtera sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaan.
 Dari Kami: 
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan SDA Minerba:
 
 Marwan Batubara, IRESS Yusri Usman, CERI Ahmad Redi, KJI Bisman Bakhtiar, 
PUSHEP

Kirim email ke