/http://mediaindonesia.com/read/detail/217213-tkn-indopos-lancarkan-fitnah-besar-soal-ahok-gantikan-maruf
/
//
//
//
/*TKN: Indopos Lancarkan Fitnah Besar soal Ahok
*/
/*Gantikan Ma'ruf*/
Penulis: *Rahmatul Fajri* Pada: Jumat, 15 Feb 2019, 17:19 WIB Politik
dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
TKN: Indopos Lancarkan Fitnah Besar soal Ahok Gantikan Ma
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/02/fe57b1b2596722d3a8abe5270819e6eb.jpg>
/MI/Susanto/
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf,
Ade Irfan Pulungan mengatakan berita yang dimuat di harian Indopos, pada
Rabu (13/2) kemarin, soal Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin nantinya
merupakan fitnah yang besar.
"Berita ini kami anggap sebuah fitnah, fitnah besar kepada paslon kami.
Kenapa? Pemilunya saja belum terjadi. Pemilu belum terjadi tapi sudah di
beritakan," kata Ade ketika ditemui di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat
(15/2).
Maka dari itu, Ade melaporkan Indopos ke Dewan Pers akibat adanya
pemberitaan tersebut. Ade menilai berita tersebut sarat akan fitnah dan
muncul dari anggapan yang beredar di media sosial.
"Medsos itu kan tingkat kebenarannya masih kita ragukan. Ya, ini berita
ini dan ilustrasi ini merugikan sangat merugikan paslon nomor 01 karena
Indopos menggiring opini pemilih publik untuk percaya tentang hal ini,
ini luar biasa fitnahnya," kata Ade.
*Baca juga: *Muat Berita Menyesatkan, Indopos Dilaporkan ke Dewan Pers
<http://mediaindonesia.com/read/detail/217212-muat-berita-menyesatkan-indopos-dilaporkan-ke-dewan-pers>
Lebih lanjut, Ade meminta Dewan Pers untuk segera memproses aduan
tersebut, lantaran menyangkut dengan urusan politik yang mampu
memengaruhi publik dengan berita fitnah itu.
Bahkan, ia mengatakan akan menempuh jalur hukum lainnya, jika Dewan Pers
tidak segera menindaklanjuti aduannya.
"Jika terlalu lama atau keinginan kami tidak terpenuhi kami akan
menempuh jalur hukum lainnya bisa pidana," kata Ade.
Sementara itu, tenaga ahli Dewan Pers Herutjahjo, mengatakan akan
memproses dan menganalisis aduan tersebut melalui kajian dari tim
analisis komisi pengaduan masyarakat.
Rencananya, ia mengatakan akan memanggil Indopos dalam waktu singkat dan
akan diproses sesuai dengan aturan yang ada, yakni UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
"Biasanya dalam waktu dua minggu, apalagi ini kan berkenaan dengan
Pemilu. Tapi kita lihat nanti bagaimana prosesnya," kata Herutjahjo.
Seperti diketahui, harian Indopos tertanggal Rabu (13/2) menerbitkan
berita berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin". Berita tersebut diambil
dari rumor yang beredar di media sosial, lalu meminta tanggapan dari
pihak TKN dan BPN.
Di samping itu, juga ada ilustrasi prediksi Ahok akan gantikan Ma'ruf
Amin, karena alasan kesehatan. Lalu, selama jalannya pemerintahan,
Jokowi mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Kemudian, Indopos menulis Ahok akan menjadi presiden dan Harry
Tanoesoedibjo akan diangkat menjadi wakil presiden. (OL-4)
**