http://mediaindonesia.com/read/detail/218388-ombudsman-pastikan-lahan-milik-prabowo-hti-bukan-hgu
/*Ombudsman Pastikan Lahan Milik Prabowo HTI
*/
/*bukan HGU*/
Penulis: *Ferdian Ananda Majni* Pada: Kamis, 21 Feb 2019, 14:22 WIB
Ekonomi <http://mediaindonesia.com/ekonomi>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/218388-ombudsman-pastikan-lahan-milik-prabowo-hti-bukan-hgu>
<http://twitter.com/home/?status=Ombudsman Pastikan Lahan Milik
Prabowo HTI bukan HGU
http://mediaindonesia.com/read/detail/218388-ombudsman-pastikan-lahan-milik-prabowo-hti-bukan-hgu
via @mediaindonesia>
Ombudsman Pastikan Lahan Milik Prabowo HTI bukan HGU
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/02/70041eeb3c576fecb2af88c383c14a65.jpg>
/MI/Bary Fathahilah/
KOMISIONER Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mangatakan berdasarkan
hasil identifikasi yang dilakukan Ombudsman, diketahui status lahan
negara yang dikuasai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Aceh dan
Kalimantan bukanlah Hak Guna Usaha (HGU) melainkan Hutan Tanaman
Industri (HTI).
"Semua orang sibuk membahas tentang isu lahan yang kemarin disampaikan
debat. Pertama, hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah
yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan
industri, berbeda ya," kata Alamsyah, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta
Selatan, Kamis (21/2).
*Baca juga:* Soal Lahan HGU, Prabowo Tembak Dirinya Sendiri
<http://m.mediaindonesia.com/read/detail/218105-soal-lahan-hgu-prabowo-tembak-dirinya-sendiri>
Alamsyah menyayangkan, adanya kekeliruan informasi terkait status lahan
yang saat ini dikuasai Prabowo tersebut. Oleh karena itu, pentingnya
keterbukaan informasi mengenai lahan-lahan HGU di Indonesia. Apalagi,
persoalan keterbukaan informasi dokumen publik sudah diatur dalam
putusan Mahkamah Agung.
"Ombudsman semakin yakin terhadap putusan MA, yang sudah berkekuatan
hukum tetap dan menyatakan bahwa HGU adalah informasi dokumen publik
yang bisa diakses siapapun," jelasnya.
*Baca juga: *Adik Prabowo: Lahan 340 Ribu Ha Diperoleh dari Lelang BPPN
<http://m.mediaindonesia.com/read/detail/218203-adik-prabowo-lahan-340-ribu-ha-diperoleh-dari-lelang-bppn>
Oleh karena itu, Alamsyah memastikan sejak diputuskan tahun 2017 hingga
kini pemerintah belum mempublikasi dokumen tersebut. Pasalnya, salah
satu hal yang sangat prinsip dalam keterbukaan informasi publik itu,
yakni informasi publik yang ditutupi dapat dijadikan bahan politik.
"Jadi dalam debat kemarin kita lihat, gimana informasi publik yang belum
dibuka akses ke publik, dan informasi HGU digunakan untuk kepentingan
politik," sebutnya.
Alamsyah mengimbau kepada pemerintah segera melakukan ekseskusi
keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan menteri
Agraria harus menyatakan dokumen itu terbuka. "Peristiwa debat kemarin
pelajaran besar bagi kita, bahwa informasi publik bisa dugunakan untuk
kepentingan politik, itu sangat tidak baik," paparnya.
*Baca juga: *Jokowi Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono
<http://mediaindonesia.com/read/detail/218381-jokowi-ajak-masyarakat-doakan-kesembuhan-ani-yudhoyono>
Dengan keterbukaan informasi, kata Alamsyah, selanjutnya tidak ada lagi
masyarakat yang melapor karena tidak bisa mengakses informasi HGU.
Selain itu, tidak seharusnya mengunakan informasi yang salah dan
disampaikan untuk kepentingan politik.
"Maka kami mengharapkan supaya Presiden instruksikan ke Menteri untuk
membuka informasi HGU, supaya semua orang tahu tentang penguasaan lahan
ini, dan kemudian tidak simpang siur dijadikan alat saling menyerang
baik ke kubu Pak Prabowo dan Pak Jokowi. Itu kontradiktif menurut kami.
Sementara harusnya dibuka tapi ditutup dan digunakan untuk kepentingan
politik," pungkasnya. (OL-6)