https://www.antaranews.com/berita/812379/dua-menag-dari-parpol-terlibat-korupsi-wapres-ada-kecurigaan
Dua Menag dari Parpol terlibat
korupsi, Wapres: Ada Kecurigaan
Selasa, 19 Maret 2019 15:34 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wapres
Jakarta, Selasa (19/3/2019). (Fransiska Ninditya)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keterlibatan
dua menteri agama dari partai politik yang terlibat kasus korupsi memang
menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan partai politik dalam kasus
tersebut.
"Dari 10 menteri agama (yang pernah ada di Indonesia), hanya dua yang
dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena (kasus
korupsi), tentu juga ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada
pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK di
Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Namun demikian, JK berharap Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat
langsung dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Agama
tahun 2018-2019.
"Tentu kita prihatin akan masalah ini, namun tentu juga kita harapkan
Pak Menag (Lukman) itu tidak terlibat langsung dalam hal ini, biar kita
serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," tambahnya.
JK mengatakan delapan menteri agama lainnya tidak berasal dari partai
politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga menteri agama yang terlibat
dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar,
Suryadharma Ali dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin.
"Sebenarnya kalau kasus menteri agama (korupsi) ini sayang juga, ini
ketiga kalinya, Said Agil Munawar itu yang pertama, tahun 2001. Sayang
juga, tapi kita sangat prihatin, tapi mudah-mudahan (Lukman) tidak
(terlibat)," katanya.
*Baca juga: KPK akan panggil Menag Lukman Hakim
<https://www.antaranews.com/berita/812337/kpk-akan-panggil-menag-lukman-hakim>*
Dua menteri agama yang berasal dari partai dan terlibat dalam kasus
korupsi adalah Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin, yang keduanya
berasal dari Partai Persatuan Pembangunan.
Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah
terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi
ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda
Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang
pengganti Rp1,8 miliar.
Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini, belum terdapat bukti
terlibat langsung dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di Kementerian
Agama tahun 2018-2019, yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP
Romahurmuziy sebagai tersangka. ***2*** (T.F013)
*Baca juga: KPK duga RMY tidak bekerja sendiri dalam suap jabatan
<https://www.antaranews.com/berita/812360/kpk-duga-rmy-tidak-bekerja-sendiri-dalam-suap-jabatan>
Baca juga: KPK sita Rp180 juta dan 30 ribu dolar dari ruang kerja Menag
<https://www.antaranews.com/berita/812342/kpk-sita-rp180-juta-dan-30-ribu-dolar-dari-ruang-kerja-menag>*
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2019