*Lama tetapi aktual berita ini :*

*https://www.panjimas.com/kajian/2018/10/18/bolehkah-menonton-pertandingan-bola/
<https://www.panjimas.com/kajian/2018/10/18/bolehkah-menonton-pertandingan-bola/>*

Bolehkah Menonton Pertandingan Bola?
<https://www.panjimas.com/kajian/2018/10/18/bolehkah-menonton-pertandingan-bola/>
<https://www.panjimas.com/kajian/2018/10/18/bolehkah-menonton-pertandingan-bola/>

Oleh: Abu Shofiyyah

(Panjimas.com) – Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Daary radhiyallahu
‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama itu
nasihat”. Kami pun bertanya, “Nasihat kepada siapa?”. Beliau
menjawab, “Nasihat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum
muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)”. (HR. Muslim)

Wajib bagi seorang Muslim untuk tunduk dan patuh kepada-Nya. Ketika Allah
Azza wa Jalla mencintai suatu perbuatan, maka wajib bagi hamba-Nya untuk
mencintai hal tersebut. Namun, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
meridhoi atau membenci suatu hal, maka wajib bagi seorang Muslim untuk
membenci dan tidak meridhoinya juga. Karena, kecintaan dan kemurkaan
seorang Muslim mengikuti cinta dan murkanya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sepak bola adalah salah satu olahraga yang banyak digemari kaum Muslimin.
Hukum asal bermain atau menonton sepak bola adalah mubah, namun bisa
berubah menjadi haram ketika di dalamnya terdapat aurat yang terbuka,
ditinggalkannya kewajiban sholat, terdengarnya suara musik, dan lain
sebagainya.

Sudah menjadi hal biasa ketika seseorang yang menonton pertandingan sepak
bola rela mengorbankan waktu tidurnya hanya untuk melihat tim kebanggaannya
bertanding. Akibatnya, sholat malam diabaikan dan sholat Shubuh kesiangan.

Hal ini memprihatinkan, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang
tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi)

Ketika kita membahas permasalahan begadang (tidur larut malam), Rasulullah
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang umatnya begadang, kecuali
untuk keperluan agama seperti mencari ilmu atau mengajarkan agama Islam.

Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu:

أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ
والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur
sebelum shalat ‘Isya dan berbincang-bincang setelahnya.”

Bagaimana dengan begadangnya seorang Muslim yang tidak ada keperluan untuk
menuntut ilmu ataupun mengajarkan agama Islam? Sungguh hal itu adalah
perbuatan yang dimakruhkan. Dan, bahkan bisa terjatuh ke dalam perbuatan
yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla ketika ia meninggalkan kewajiban
sholat, seperti sholat Subuh.

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Sesungguhnya begadang malam
didimakruhkan.”

Bagaimana dengan begadangnya seorang Muslim untuk menonton pertandingan
sepak bola yang di dalamnya terdapat aurat yang terbuka, terdengarnya suara
musik, dan lain-lain? Jelas hal ini tidak ada perbedaan pendapat
bahwasannya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“..Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” [Al-Hasyr: 7]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula
seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338)

Salah seorang ulama kontemporer, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
pernah ditanya mengenai hukum pertandingan sepakbola dengan menggunakan
celana pendek dan bagaimana hukum menontonnya.

Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjawab, “Pertandingan sepak bola itu boleh
selama tidak melalaikan dari yang wajib. Jika pertandingan semacam itu
sampai melalaikan dari yang wajib, dihukumi haram. Jika sampai
menyia-nyiakan mayoritas waktu dan aktivitasnya hanya sibuk dengan
sepakbola, maka itu dibenci (makruh).

Adapun bila pertandingan sepakbola tersebut dengan celana pendek sehingga
menampakkan paha, seperti itu tidak boleh. Yang tepat, setiap pemuda wajib
menutup paha. Tidak boleh menonton sepakbola dalam keadaan pemainnya
membuka pahanya.” (Fatawa Islamiyyah, 4: 431). Dua fatwa di atas dinukil
dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 95280

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan rahmat-Nya kepada kita..
18 Oct 2018

Kirim email ke