http://mediaindonesia.com/read/detail/224634-pilpres-2019-dan-neogeopolitik-indonesia
/*Pilpres 2019 dan Neogeopolitik Indonesia*/
Penulis: *Ribut Lupiyanto Deputi Direktur Center for Public Capacity
Acceleration (C-PubliCA)* Pada: Jumat, 22 Mar 2019, 04:10 WIB Opini
<http://mediaindonesia.com/opini>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/224634-pilpres-2019-dan-neogeopolitik-indonesia>
<http://twitter.com/home/?status=Pilpres 2019 dan Neogeopolitik
Indonesia
http://mediaindonesia.com/read/detail/224634-pilpres-2019-dan-neogeopolitik-indonesia
via @mediaindonesia>
Pilpres 2019 dan Neogeopolitik Indonesia
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/03/dda6c4da861d90e6478b68b069799e4c.jpg>
PEMILIHAN umum khususnya pemilihan presiden (pilpres) tidak hanya
menyita energi bangsa Indonesia, tetapi juga menarik secara
internasional. Daya tawar geopolitik Indonesia cukup kuat dan
diperebutkan banyak negara. Arah kepemimpinan ke depan menjadi penting
bagi negara-negara tersebut.
Indonesia tidak boleh terlena, apalagi terbuka celah masukknya
intervensi negara lain dalam kontestasi demokrasi. Selama perjalanan
bangsa terus muncul beragam tantangan dan ancaman baik dari internal
maupun eksternal. Capres yang bertarung mesti memiliki visi besar dalam
menguatkan posisi strategis geopolitik Indonesia.
*Pascapeta baru*
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah
memperbarui peta NKRI pada 2017. Perubahan peta terletak pada perbatasan
laut Indonesia dengan negara lainnya, di antaranya yang mencolok ialah
nama Laut China Selatan diganti menjadi Laut Natuna Utara.
Penggantian nama saat itu langsung menyulut protes keras dari Tiongkok.
Namun, pemerintah Indonesia tetap bersikeras bahwa pembaruan nama laut
masih berada dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut Indonesia.
Negeri ini berhasil melewati ujian geopolitik Indonesia berbasis
diplomasi dan hukum internasional.
Beberapa pertimbangan mendorong peta NKRI harus diperbarui (Oegroseno,
2017). Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah
berlaku, yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur,
serta perjanjian batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan
Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi.
Kedua, adanya keputusan arbitrase Filipina dan Tiongkok yang memberikan
yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang
yang kecil, yang berada di tengah laut yang tidak bisa menyokong
kehidupan manusia, tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas
kontinen. Konsekuensinya, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga
Indonesia yang hanya diberikan batas teritorial 12 mil laut.
Ketiga, pemerintah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan
melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan
hukum. Keempat, perlunya memperbarui kolom laut di utara Natuna.
Kelima, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang
jelas. Dengan demikian, maka peta perlu di-update sehingga aparat
keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah
melakukan patroli di sana karena sudah jelas.
Kharis (2017) menyatakan penetapan peta baru memiliki nilai urgensi
positif.
Pertama, meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan diri bangsa dalam
mempertahankan teritorial wilayah NKRI. Kedua, bertambahnya potensi
sumber daya alam yang bisa dieksplorasi untuk kemakmuran rakyat
Indonesia. Ketiga, peta baru akan membuat batas negara semakin jelas
sehingga mengurangi potensi konflik dengan negara-negara yang berbatasan
langsung seperti Singapura dan Filipina. Selain itu, dampak langsung
dari pembaruan peta ini terkait dengan navigasi kapal yang masuk-keluar
wilayah Indonesia.
Selanjutnya, Santosa (2017) menyatakan bahwa penetapan peta baru
bukanlah sinyal agresivitas Indonesia. Sebaliknya, sebagai upaya
membantu negara-negara lain agar memiliki cara pandang yang sama
mengenai batas-batas wilayah negara sehingga tidak saling mengganggu.
Indonesia tetap memberi kesempatan kepada dunia internasional untuk
menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) selama tidak
bertentangan dengan kedaulatan dan perdamaian.
*Visi geopolitik*
Capres mesti memiliki visi untuk merevitalisasi geopolitik dan
pengoptimalan geostrategi internasional. Tiongkok berpotensi memberikan
tekanan geopolitik dan menyeret dalam konstelasi kawasan. Indonesia
mesti memiliki dan menyimpan senjata efektif guna menghadapi raksasa
Tiongkok ini.
Indonesia memiliki banyak titik strategis yang membutuhkan penguatan
geopolitik. Selain sebagai sumber raw material bagi negara-negara
(industri) maju, Indonesia merupakan pasar yang tak pernah mengenyangkan
negara maju karena faktor demografi. Berikutnya terkait dengan choke
points pada selat-selat dan perairan Indonesia. Dari tujuh selat
strategis dunia, empat di antaranya berada di Indonesia. Kondisi ini
dapat menjadi bahan posisi tawar yang kuat pada forum diplomasi baik
tingkat global maupun regional (Pranoto, 2017).
Indonesia mesti tidak silau terhadap kebesaran dan kekuatan Tiongkok
atau negara lain. Asas kesetaraan penting dijadikan motivasi diplomasi.
Dasar yang kuat berdasarkan kajian spasial dan hukum internasional tetap
harus dipersiapkan.
Negeri ini pernah sukses dalam menentukan batas melalui Deklarasi
Djuanda pada 13 Desember 1957. Kala itu, hasil Deklarasi Djuanda lebih
dahsyat, yakni luas wilayah kedaulatan RI bertambah 2,5 kali lipat.
Deklarasi Djuanda sempat ditentang negara-negara kuat, seperti Amerika
Serikat dan Australia yang berlandaskan kontinen atau daratan.
Perjalanan panjang meyakinkan negara lain yang dilakukan para diplomat
akhirnya membuahkan pengakuan dengan dimasukkannya konsep negara
kepulauan dalam United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS)
atau Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982 (Wongsodimejo, 2012). Kesuksesan
ini penting menjadi pembelajaran dan motivasi bagi diplomasi ke depan
yang semakin berat mendapatkan tekanan dan tantangan.
Situasi geopolitik di Laut China Selatan sempat panas. Sengketa wilayah
terjadi antara beberapa negara ASEAN (Malaysia, Brunei, Vietnam,
Filipina), Taiwan, dan Tiongkok. Imbas sengketa mesti diantisipasi tidak
merembet ke wilayah negara kita. Pemerintah Indonesia mesti tetap
melakukan patroli rutin, guna menguatkan keberadaan negara di kawasan
yang menjadi klaim Indonesia.
Indonesia penting membangun poros dan belajar dari negara lain yang
bersengketa dengan Tiongkok. Prioritas diplomasi mesti dilanjutkan
perjuangannya. Permintaan fasilitasi pihak ketiga yang netral atau badan
PBB juga dapat dipertimbangkan jika diplomasi mengalami jalan buntu.
Visi poros maritim dunia yang menjadi andalan pemerintah Jokowi penting
ditopang kekuatan geopolitik. Peta baru turut menjadi modal dalam
mendukung usaha pencapaian visi tersebut. Modernisasi peralatan TNI AL
sebagai penjaga kedaulatan perairan mesti mendapatkan perhatian. Visi
geopolitik jangan sampai hanya basa-basi demi keuntungan politik sesaat.
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/224634-pilpres-2019-dan-neogeopolitik-indonesia>
<http://twitter.com/home/?status=Pilpres 2019 dan Neogeopolitik
Indonesia
http://mediaindonesia.com/read/detail/224634-pilpres-2019-dan-neogeopolitik-indonesia
via @mediaindonesia>