https://news.detik.com/kolom/d-4482244/mewacanakan-keadilan-pemilu
Senin 25 Maret 2019, 13:54 WIB
Kolom
Mewacanakan Keadilan Pemilu
Fahrul Muzaqqi - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/fahrulmuzaqqi>
Fahrul Muzaqqi <https://connect.detik.com/dashboard/public/fahrulmuzaqqi>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4482244/mewacanakan-keadilan-pemilu#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4482244/mewacanakan-keadilan-pemilu#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4482244/mewacanakan-keadilan-pemilu#> 0
komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4482244/mewacanakan-keadilan-pemilu#>
Mewacanakan Keadilan Pemilu Simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2019
(Foto: Grandyos Zafna)
*Jakarta* -
Pada 2004 muncul keputusan mencengangkan di Ukraina, bahwa Mahkamah
Agung (MA) membatalkan hasil pemilihan presiden yang telah berlangsung.
Keputusan serupa muncul di Turki pada 2007 yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) Turki. Pada tahun yang sama pula, Partai Thai Rak Thai
(partainya Thaksin Shinawatra) dibubarkan oleh MK Thailand. Setahun
sebelumnya, di Kosta Rika terjadi penghitungan ulang hasil pilpres
karena keputusan Mahkamah Pemilu di negara itu.
Masih pada tahun yang sama, terjadi penghitungan ulang separuh dari
total suara pilpres di Meksiko karena tuntutan yang diajukan oleh para
calon presiden yang merasa dicurangi kepada Mahkaman Pemilu Meksiko.
Berikutnya, pada 2009 penghitungan ulang secara total atas hasil pemilu
parlemen harus dilakukan di Moldova karena keputusan MK Moldova. Deretan
peristiwa mencengangkan seputar pemilu itu menjadi rujukan dalam
diskursus keadilan pemilu yang sudah banyak disuarakan di berbagai negara.
Di Indonesia, di tengah pro-kontra integritas penyelenggaraan pemilu
tahun ini, wacana keadilan elektoral menjadi menarik untuk dicermati.
Apa itu keadilan pemilu? Keadilan pemilu bukanlah sekadar mencari
rumusan-rumusan matematis (matematika-politik) untuk menentukan luas
daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen dalam satu dapil
hingga ambang batas (/threshold/) untuk mencalonkan diri bagi partai
politik maupun presiden atau kepala daerah. Apalagi berbagai rilis
survei berikut perdebatan metodologisnya. Ia bukan pula sekadar
memastikan jalannya seluruh tahapan pemilu/pilpres sebagaimana prosedur
yang ditentukan.
Lebih dari itu, keadilan elektoral merupakan upaya untuk menyediakan
mekanisme yang efektif untuk mencegah, mengurangi atau menyelesaikan
sengketa yang mungkin timbul dalam setiap proses pemilu, dan bila perlu,
menjamin kesetaraan warga negara dan para wakilnya. Sistem keadilan
pemilu (/electoral justice system/) yang efisien dan efektif menjadi
fundamental untuk mewujudkan tujuan itu.
Keadilan elektoral melibatkan sarana dan mekanisme: (a) untuk memastikan
bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan yang terkait dengan proses
pemilihan sejalan dengan hukum (konstitusi, undang-undang, instrumen
internasional dan perjanjian, dan semua ketentuan lainnya); (b) untuk
melindungi atau memulihkan pemenuhan hak pemilu (/electoral right/) bagi
warga negara, memberikan mekanisme untuk mengajukan keluhan dan
mendapatkan sidang keputusan pengadilan bagi pihak-pihak yang merasa
bahwa hak pilih mereka telah dilanggar (Henriquez, 2010:1).
Cakupan yang luas dari keadilan pemilu itu menyangkut setidaknya tujuh
indikator, yaitu: (a) kesetaraan suara (/equality of voice/) yang
meliputi kesetaraan: keterwakilan, penjumlahan setiap suara (/every vote
count/), dan aspirasi pemilih (/voters voice/) dalam hal keterwakilan
(/representedness/), penghargaan (/respectedness/), dengar pendapat
(/heard/) dan hak untuk mendapat keputusan dari peradilan pemilu; (b)
ketaatan hukum (/lawfulness/), yang meliputi kepastian, pelaksanaan dan
penegakan hukum secara konsisten; (c) partisipasi seluruh stakeholders;
(d) kompetisi yang /fair/ di antara kontestan termasuk persoalan
penanganan praktik politik uang (/money politics)/; (e) integritas
pemilu, meliputi proses dan hasil pemilu; (f) independensi dan
profesionalitas manajemen pemilu. Dalam hal ini meliputi KPU, Panwas
maupun Bawaslu, DKPP hingga MK; dan (g) keputusan yang tepat dan tidak
memihak dalam penanganan sengketa pemilu.
*Sekilas Dinamika Pemilu*
Tentunya tidak cukup membahas secara mendalam ketujuh indikator itu di
sini. Namun demikian, terdapat sedikit fakta yang bisa kita cermati
dalam perjalanan pemilu di Indonesia. Dalam dokumen Laporan Tahunan
Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) 2011 grafik jumlah registrasi Perkara
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik legislatif dan presiden/wakil presiden
menunjukkan tren yang meningkat. Di level daerah, grafik jumlah total
registrasi putusan PHPU Kepala Daerah berdasarkan amar MKRI dari tahun
2008 hingga 2012 menunjukkan angka yang relatif masih tinggi, walaupun
angkanya naik turun. Secara berturut-turut Laporan Tahunan MKRI
2008-2012 menunjukkan angka 2008 (27 perkara), 2009 (12), 2010 (230),
2011 (138) dan 2012 (95).
Artinya, upaya untuk mencapai keadilan elektoral dari data-data itu
menunjukkan kesan yang masih belum begitu meyakinkan. Grafik-grafik itu
seolah hendak mengatakan bahwa tingkat kecurangan dari peserta (bahkan
mungkin melibatkan pula penyelenggara) pemilu masih potensial tinggi.
Sebaliknya, kepercayaan para peserta (bahkan mungkin pemilih) untuk
menerima hasil pemilu potensial rendah.
Namun di sisi lain, sejumlah capaian lain patut diapresiasi kaitannya
dengan upaya mencapai keadilan elektoral. Dalam hal kesetaraan suara,
dua keputusan monumental (/landmark decisions/) MKRI untuk mengembalikan
hak pilih (dan hak untuk dipilih) bekas anggota organisasi terlarang PKI
dan organisasi massanya dalam pemilu legislatif yang diputuskan pada
2003 dan putusan MK pada 2009 tentang penggunaan KTP dan/atau paspor
bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk 2019 celah persoalan terletak, salah satunya, pada pemilih
pindahan yang dibatasi satu bulan sebelum pemilihan harus mengurus
prosedur pindah memilih. Bagaimana apabila pemilih mengurusnya setelah
melewati/deadline/ yang ditetapkan? Apakah pilihannya menjadi hangus?
Perihal ini masih ramai diperdebatkan.
Secara menyeluruh, keadilan elektoral membutuhkan upaya tidak hanya
institusi-institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan, melainkan pula peserta pemilu, baik itu partai politik,
calon legislatif, calon presiden/wakilnya, panitia penyelenggara maupun
pengawas (KPU, Panwaslu, Bawaslu), maupun masyarakat sebagai pemilih.
Alhasil, semoga Pemilu 2019 berjalan langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (1) UUD
1945.
*Fahrul Muzaqqi* /dosen di Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Surabaya, Koordinator Bidang
Kajian Isu Strategis di Lakpesdam NU Jawa Timur/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!
pemilu <https://www.detik.com/tag/pemilu/> pemilu 2019
<https://www.detik.com/tag/pemilu-2019/>