https://news.detik.com/kolom/d-4487039/ujian-nasional-dalam-narasi-politik?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.62495402.709027704.1553798743-797453602.1553798743
Kamis 28 Maret 2019, 14:05 WIB
Kolom
Ujian Nasional dalam Narasi Politik
Indra Dwi Prasetyo - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/dwiprasetyoindra>
Indra Dwi Prasetyo
<https://connect.detik.com/dashboard/public/dwiprasetyoindra>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4487039/ujian-nasional-dalam-narasi-politik?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.62495402.709027704.1553798743-797453602.1553798743#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4487039/ujian-nasional-dalam-narasi-politik?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.62495402.709027704.1553798743-797453602.1553798743#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4487039/ujian-nasional-dalam-narasi-politik?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.62495402.709027704.1553798743-797453602.1553798743#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4487039/ujian-nasional-dalam-narasi-politik?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.62495402.709027704.1553798743-797453602.1553798743#>
Ujian Nasional dalam Narasi Politik UN berbasis komputer di SMKN 1 Depok
(Foto: Grandyos Zafna)
*Jakarta* -
Debat ketiga Pemilihan Presiden 2019 yang telah berlalu, menimbulkan
ruang-ruang diskusi setelahnya. Salah satu yang menarik perhatian publik
adalah perihal penghapusan Ujian Nasional (UN) yang disampaikan oleh
Cawapres Sandiaga Uno. "Kita pastikan diganti dengan penerusan minat dan
bakat," ucapnya.
Jika kita melihat UN sebagai sebuah tren dalam narasi politik, ini
bukanlah barang baru. Narasi ini setidaknya bisa dilacak ke dalam lima
tahun terakhir, ketika janji serupa juga diucapkan oleh Joko Widodo pada
kampanye 2014. Lantas, apa urgensi penghapusan UN dalam pendidikan?
Serta, mengapa hal ini menarik untuk terus dijadikan narasi politik?
*Regulasi yang Dinamis*
UN sebagai sebuah parameter kelulusan tidak bisa serta-merta dilihat
sebagai objek yang ajeg, melainkan sebagai objek historis yang dinamis.
Setidaknya, sistem pendidikan kita dari Kemerdekaan hingga 1970-an
menggunakan UN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan sebagai
satu-satunya syarat kelulusan.
Pada 1974, regulasi tersebut kemudian diubah di mana kelulusan
ditentukan oleh sekolah masing-masing. Tentu, hal ini menimbulkan
polemik --100% kelulusan diraih oleh siswa karena kurang ketatnya
standar yang diterapkan oleh sekolah.
Sejak itu, beberapa peraturan lain juga diterapkan, misalnya UN hanya
menitikberatkan pada beberapa pelajaran saja, kembali tidak menjadi
penentu kelulusan, hingga UN hari ini yang mengacu pada Permendikbud No.
4 Tahun 2018 bernama Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN) dengan
komputer sebagai media tesnya.
Selain pada aspek historis di atas, UN pada dimensi akademis dapat
dilihat minimal ke dalam tiga kacamata pendidikan: (1) UN sebagai
"/summative evaluation/", (2) UN sebagai "/diagnostic evaluation/", dan
(3) UN sebagai "/placement test/".
Pelaksanaan UN pada akhir masa studi pada akhirnya membuat UN masuk
kategori "/summative evaluation/", di mana kemampuan peserta didik akan
diukur di akhir proses belajar. Oleh karenanya, UN dapat dijadikan
sebagai salah satu alat refleksi atas keberhasilan belajar siswa.
Walaupun banyak pro-kontra dalam proses ini, namun fungsi UN sebagai
salah satu alat ukur "/summative/" masih berlangsung setidaknya hingga
saat ini.
Penting juga untuk dicatat bahwa adanya perbaikan pendidikan dari tahun
ke tahun tidak bisa dilepaskan dari kontribusi UN sebagai "/diagnostic
evaluation/" --hasil dari UN digunakan sebagai acuan untuk merumuskan
kebijakan pada masa mendatang. Misalnya, mengacu pada situs Kemendikbud,
terdapat tren penurunan nilai pada rata-rata UN untuk program IPA dari
65,78 pada 2014/2015 menjadi 51,57 pada 2017/2018. Oleh karenanya, nilai
UN berguna untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang diperlukan dalam
proses perbaikan pendidikan ke depannya.
Terakhir, UN sebagai "/placement test/" dapat dilihat di kampus-kampus
--nilai akhir UN digunakan sebagai syarat masuk sebuah universitas. Pada
level yang lebih spesifik, nilai UN juga digunakan sebagai penjurusan
program studi universitas. Di level yang berbeda, nilai UN juga dapat
digunakan untuk melamar pekerjaan atau menempati sebuah posisi. Pada
titik ini, nilai UN dapat dilihat sebagai tolok ukur bagi peserta didik
untuk dapat melanjutkan kariernya, baik melalui universitas maupun
bekerja profesional.
*Narasi Politik*
Biaya yang tinggi dijadikan salah satu alasan penghapusan UN oleh
Sandiaga Uno. "Kami juga akan menghapus Ujian Nasional. Ini adalah salah
satu sumber daya biaya yang tinggi bagi sistem pendidikan kita,"
ucapnya. Selanjutnya, UN akan diarahkan kepada penelusuran minat dan
bakat siswa. Namun, benarkah UN salah satu sumber pembiayaan yang tinggi
di pendidikan kita?
Mengutip pernyataan Sekretaris Badan Penelitian dan Penembangan
Kemendikbud Dadang Sudiyarto, anggaran UN 2019 berkisar Rp 210 miliar
dari yang sebelumnya Rp 500 miliar. Berkurangnya dana ini dari
sebelumnya dikarenakan sistem UN yang tidak lagi berbasis kertas serta
pembiayaan pengawas oleh satuan pendidikan melalui dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah).
Lebih lanjut, dari Rp 210 miliar dana yang dianggarkan untuk UN,
rata-rata menelan Rp 55 ribu per siswa sebagai dana operasionalnya. Hal
ini jauh lebih efektif jika berkaca pada pelaksanaan UN pada 2012 yang
menelan hingga Rp 600 miliar dengan biaya operasional per siswa sebesar
Rp 50 ribu.
Narasi lainnya ditunjukkan Joko Widodo ketika kampanye Pilpres 2014,
dengan mengatakan bahwa UN bagi pelajar SD dan SMP akan ditiadakan,
serta UN bagi SMA digunakan sebagai pemetaan kualitas pendidikan.
Kebijakan itu tidak berjalan sepenuhnya pada masa pemerintahannya. UN
tetap dilaksanakan, hanya dihilangkan fungsinya sebagai satu-satunya
tolok ukur standar kelulusan peserta didik.
*Masa Depan UN*
Dari dua narasi pada dua waktu yang berbeda di atas, terjadi perbedaan
kacamata bagaimana masing-masing kandidat melihat UN itu sendiri.
Sandiaga Uno lebih melihat UN dalam sudut pandang anggaran serta UN
sebagai "/placement test/" --lebih ditujukan pada penempatan minat dan
bakat siswa.
Berbeda dengan Sandiaga Uno, Joko Widodo pada 2014 silam lebih melihat
UN dalam sudut pandang "/diagnostic evaluation"/ --UN tidak digunakan
sebagai alat ukur kelulusan, melainkan sebagai pemetaan kualitas
pendidikan untuk dapat menentukan kebijakan pendidikan pada masa mendatang.
Penting untuk dilihat bahwa narasi penghapusan UN ini muncul ketika
kampanye Capres-Cawapres berlangsung. Agaknya wajar jika hal ini
kemudian dikaitkan dengan proses perolehan suara oleh pemilih pemula,
yang tentu baru saja mengalami suka-duka UN.
Mengutip data dari KPU, pada 2014 gabungan angka pemilih pemula (17-20
tahun) dan pemilih muda (17-30 tahun) sekitar 60 juta jiwa. Hal ini
bertambah di Pemilu 2019 kali ini, jumlah gabungan pemilih pemula dan
muda diperkirakan mencapai 100 juta dari 186.379.878 jumlah pemilih tetap.
Memang harus diakui, UN sedikit-banyak memberikan dampak bagi siswa.
Pada beberapa penelitian, UN menimbulkan kecemasan, perasaan gelisah
hingga tertekan secara mental. Namun, dengan tidak menyampingkan aspek
psikologis di atas, penghapusan UN memerlukan kajian yang panjang.
Pada kenyataannya, UN di Indonesia memang belum bisa dikatakan sempurna.
Misalnya, kasus jual beli jawaban beberapa tahun silam, ataupun
penggunaan UN berbasis komputer yang belum bisa merata di semua sekolah.
Namun, penghapusan UN tidak serta-merta membuat kondisi pendidikan kita
jauh lebih baik.
UN sebagai sebuah kebijakan memang tidak bisa dilepaskan dari arus
kritik. Karena perspektif fungsinya yang beragam, baik sebagai
"/summative evaluation/", "/diagnostic/ /evaluation/", maupun
"/placement test/", pintu kritik tentu terbuka lebar.
Namun, penting untuk juga dicatat, sesuai fungsinya menurut Permendikbud
No. 4 Tahun 2018, UN dilaksanakan untuk meningkatkan mutu penilaian
hasil belajar serta peningkatan standar kompetensi lulusan nasional.
Oleh karena itu, UN memang harus dipandang secara lebih holistik. UN
tidak bisa dilepaskan dari variabel guru, sekolah, siswa, anggaran,
hingga perangkat soal yang digunakan.
Kajian-kajian yang mendalam sangat diperlukan untuk menentukan masa
depan UN. Bukan sebagai narasi politik lima tahunan sekali.
*Indra Dwi Prasetyo* /mahasiswa Magister Pendidikan, Monash University
Australia
/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!