https://metro.tempo.co/read/1190563/diduga-terlibat-penipuan-cicit-soeharto-dilaporkan-ke-
polisi/full&view=ok
Diduga Terlibat Penipuan, Cicit Soeharto
Dilaporkan ke Polisi
Reporter:
Taufiq Siddiq
Editor:
Suseno
Jumat, 29 Maret 2019 20:24 WIB
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
<https://statik.tempo.co/data/2018/12/18/id_805044/805044_720.jpg>
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Seorang cicit mantan Presiden Soeharto
<https://www.tempo.co/tag/soeharto>dilaporkan ke Direktorat Reserse
Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana
pencucian uang. Pelapor bernama Hasti Sriwahyuni, pemilik PT Sekar
Wijaya. Sedangkan orang yang
dilaporkan adalah Haryo Putro Nugroho, cucu dari Sigit Harjojudanto,
anak tertua dari Soerhato.
Baca: *Yayasan Supersemar dan 5 Yayasan Soeharto Dibidik Kejaksaan
<https://nasional.tempo.co/read/690940/yayasan-supersemar-dan-5-yayasan-soeharto-dibidik-kejaksaan>*
"Klien kami melaporkan Haryo Putra Nugroho pada Februari lalu," ujar
kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, melalui keterangan
tertulis, Jumat 29 Maret 2019. Laporan tersebut telah diterima Polda
Metro Jaya dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus dan sudah dua
saksi diperiksa.
Dugaan penipuan tersebut bermula dari jual beli lahan antara PT Sekar
Wijaya dengan Haryo pada 2 Februari 2017. Lahan itu berada di Jalan
Rajiman, Surakarta, Jawa Tengah dan memiliki luas 2,25 hektare. Pada
sertifikat lahan tercantum nama Sigit Harjojudanto.
"Klien kami tidak melakukan pengecekan karena percaya dan sudah kenal
lama dengan keluarga terlapor,” kata Hermawi. “Apa lagi sertifikatnya
atas nama orang besar yang menurut kami tidak mungkin melakukan penipuan."
Sebagai tanda jadi, kata Hermawi, PT Sekar Wijaya telah menyerahkan uang
muka sebesar Rp 25 miliar. PT Sekar rencananya akan membangun perumahan
dan perkantoran di lahan tersebut. Perusahaan kemudian melakukan
berbagai persiapan untuk membangun kawasan itu.
Belakangan, saat perusahaan mengajukan izin membangun ke pemerintah
Surakarta, baru diketahui jika lahan itu adalah kawasan cagar budaya.
Ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor
649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997.
Pada lahan itu berdiri bangunan bersejarah yang dulu digunakan untuk
Rumah Sakit Kadipolo Surakarta.
Menurut Hermawi, PT Sekar Wijaya sudah mencoba upaya persuasif untuk
membatalkan jual beli lahan itu. Pt Sekar meminta Haryo mengembalikan
uang muka yang sudah diberikan, berikut membayar kerugian yang dialami
perusahaan. Namun upaya tidak mendapat tanggapan.
Karena itu, kata Hermawi, kliennya melaporkan cicit Soherto itu ke
polisi agar permasalahan ini bisa diselesaikan. "Kami enggak khawatir
akan diintevernsi, karena sudah bukan jamannya lagi," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari keluarga mantan
presiden Soeharto
<https://nasional.tempo.co/read/1131083/soeharto-militer-dan-pembunuhan-massal-pasca-g30s-1965>atas
dugaan penipuan yang dilaporkan PT Sekar Wijaya itu.
------------------------------------------------------------------------