Buah tak tak jauh jatuh dari pohonnya. Dari kakek sampai ke cucu tetap penipu.
   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Sheila Kartika [email protected] 
[PERS-Indonesia] <[email protected]>; Eric DMS 
<[email protected]>; SURAT PEMBACA 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; RKB <[email protected]>Cc: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 31 Maret 2019 11.42.13 GMT+2Judul: 
[nasional-list] Re: [temu_eropa] Diduga Terlibat Penipuan, Cicit Soeharto 
Dilaporkan ke Polisi
     

Nampaknya DNA Dynasti Jendral Korupt SOEHARTO .... Systimatic  menunjukkan (in 
Natura) Aslinya dan ''Bakatnya '' secara Turun-Temurun .....
 
|  | Bez virů. www.avast.com  |


On Fri, 29 Mar 2019 at 20:55, 'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]> wrote:

     
 


 
 
https://metro.tempo.co/read/1190563/diduga-terlibat-penipuan-cicit-soeharto-dilaporkan-ke-
 
polisi/full&view=ok
 
 
 Diduga Terlibat Penipuan, Cicit Soeharto 
 
 
Dilaporkan ke Polisi 
   Reporter: 
Taufiq Siddiq
   Editor: 
Suseno
  Jumat, 29 Maret 2019 20:24 WIB     
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
  
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang cicit mantan Presiden Soeharto dilaporkan ke  
Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan dan 
tindak pidana pencucian uang. Pelapor bernama Hasti Sriwahyuni, pemilik PT 
Sekar Wijaya. Sedangkan orang yang 
 
dilaporkan adalah Haryo Putro Nugroho, cucu dari Sigit Harjojudanto, anak 
tertua dari Soerhato.
 
Baca: Yayasan Supersemar dan 5 Yayasan Soeharto Dibidik Kejaksaan
 
"Klien kami melaporkan Haryo Putra Nugroho pada Februari lalu," ujar kuasa 
hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, melalui keterangan tertulis, Jumat 29 
Maret 2019. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor 
LP/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus dan sudah dua saksi diperiksa.
   
Dugaan penipuan tersebut bermula dari jual beli lahan antara PT Sekar Wijaya 
dengan Haryo pada 2 Februari 2017.  Lahan itu berada di Jalan Rajiman, 
Surakarta, Jawa Tengah dan memiliki luas 2,25 hektare. Pada sertifikat lahan 
tercantum nama Sigit Harjojudanto.
 
"Klien kami tidak melakukan pengecekan karena percaya dan sudah kenal lama 
dengan keluarga terlapor,” kata Hermawi. “Apa lagi sertifikatnya atas nama 
orang besar yang menurut kami tidak mungkin melakukan penipuan." 
 
 Sebagai tanda jadi, kata Hermawi, PT Sekar Wijaya telah menyerahkan uang muka 
sebesar Rp 25 miliar. PT Sekar rencananya akan membangun perumahan dan 
perkantoran di lahan tersebut. Perusahaan kemudian melakukan berbagai persiapan 
untuk membangun kawasan itu.
 
 Belakangan, saat perusahaan mengajukan izin membangun ke pemerintah Surakarta, 
baru diketahui jika lahan itu adalah kawasan cagar budaya. Ini dikuatkan dengan 
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali 
Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997. Pada lahan itu berdiri bangunan bersejarah 
yang dulu digunakan untuk Rumah Sakit Kadipolo Surakarta.
 
Menurut Hermawi, PT Sekar Wijaya sudah mencoba upaya persuasif untuk 
membatalkan jual beli lahan itu. Pt Sekar meminta Haryo mengembalikan uang muka 
yang sudah diberikan, berikut membayar kerugian yang dialami perusahaan. Namun 
upaya tidak mendapat tanggapan.
 
Karena itu, kata Hermawi, kliennya melaporkan cicit Soherto itu ke polisi agar 
permasalahan ini bisa diselesaikan. "Kami enggak khawatir akan diintevernsi, 
karena sudah bukan jamannya lagi," ujarnya.
 
 Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari keluarga mantan presiden 
Soeharto atas dugaan penipuan yang dilaporkan PT Sekar Wijaya itu.
   

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

 
 

   

 
|  | Bez virů. www.avast.com  |

    

Kirim email ke