Kutipan :
Ia mengatakan mendapat isu bahwa air di dalam bak penampung pada peternakan
ini
dibuang ke Danau Toba yang berjarak 7 sampai 8 kilometer dari perusahaan.
Aneh, kok tidak langsung datang, check sendiri, lalu hubungi perusahaan dan
instansi
yang berwewenang. Katanya wakil RaKYAT....?
Di jaman tahun 60an, kotoran sapi diskop, dikumpulkan di lapangan
tersendiri. Setelah
beberapa bulan, kotoran sapi sudah jadi pupuk, dibeli oleh PPN untuk tanam
kelapa.
Sisa kotoran sapi dan air kencing sapi, disemprot air, masuk septic tank.
Overflownya
berupa cairan jernih, banyak mengandung nitrat, bagus untuk peternakan ikan
dan pupuk.
Boleh dibuang ke saluran.
Ada lagi peternakan babi yang kencing dan kotorannya dibuang langsung ke
sungai masuk
ke irrigasi  sawah.Petani2 justru senang, dapat air, dapat pupuk.

Pada tanggal Min, 31 Mar 2019 pukul 10.11 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Haram haram haram!
>
>
> https://www.tagar.id/dprd-sumut-jika-mui-keluarkan-fatwa-haram-danau-toba-penyebabnya-pt-allegrindo
>
> DPRD Sumut:a, Penyebabnya PT Allegrindo
> Reporter: Reza Pahlevi
> Editor: Fetra Tumanggo
>
>  Medan, (Tagar 28/3/2019) - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara Jantoguh
> Damanik mengatakan jika seandainya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi
> fatwa haram ke Danau Toba maka penyebabnya adalah PT Allegrindo Nusantara..
>
> Iapun mengultimatum perusahaan peternakan babi yang berada di pinggiran
> Danau Toba itu agar benar-benar memperhatikan limbahnya.
>
> Menurut Jantoguh, jika limbah peternakan babi tersebut tidak dikelola
> dengan baik maka pariwisata Danau Toba akan juga tercemar dan akan merusak
> program pemerintah pusat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata
> internasional.
>
> Hal ini diungkapkan oleh Jontoguh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara
> Komisi B DPRD Sumut dengan PT Aquafarm Nusantara
> <https://www.tagar.id/tag/aquafarm>, PT Suka Tani, dan PT Allegrindo
> Nusantara di Medan <https://www.tagar.id/tag/medan>, Rabu (27/3).
>
> RDP tersebut membahas program pemerintah pusat menjadikan Danau Toba
> sebagai destinasi wisata internasional dan Peraturan Gubernur (Pergub)
> Nomor 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Pencemaran di Danau
> Toba atas keberadaan produksi ikan keramba jaring apung (KJA) sampai 2022..
>
> *Baca Juga: DPRD Sumut: Aquafarm Ugal-ugalan Produksi Ikan di Danau Toba,
> Daging Diekspor Kepala Ditinggal
> <https://www.tagar.id/dprd-sumut-aquafarm-ugalugalan-produksi-ikan-di-danau-toba-daging-diekspor-kepala-ditinggal>*
>
> "PT Allegrindo ini juga harus benar-benar mengelola limbahnya. Hewan
> ternak inikan harus bersih, selalu dimandikan. Limbah dari aktifitas di
> perusahaan ini bagaimana? Apakah sudah diolah dengan baik dan benar?" tanya
> Jantoguh.
>
> Ia mengatakan mendapat isu bahwa air di dalam bak penampung pada
> peternakan ini dibuang ke Danau Toba yang berjarak 7 sampai 8 kilometer
> dari perusahaan.
>
> "Ini merupakan isu yang saya terima. Bak penampung limbah perusahaan ini
> dibuang ke Danau Toba. Ke depan isu begini tidak boleh ada, karena manusia
> sekarang gampang sekali menerima isu. Perusahaan ini harus beri keterangan
> akan isu ini," tuturnya.
>
> Apalagi, menurut anggota DPRD dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
> <https://www.tagar.id/tag/pdiperjuangan> ini, di Danau Toba akan
> diberlakukan lokasi halal dan non halal.
>
> "Kalau seandainya Majelis Ulama Indonesia (MUI
> <https://www..tagar.id/tag/mui>) mengeluarkan fatwa haram Danau Toba,
> maka penyebab utamanya bisa dituju kepada perusahaan ternak babi atau PT
> Allegrindo Nusantara," ucapnya.
>
> "Makanya harus ditepis isu-isu yang tidak benar, perusahaan harus benar
> ikut aturan," pungkasnya. []
>
> 
>

Kirim email ke