https://www.antaranews.com/berita/818827/kpk-tahan-markus-nari
KPK tahan Markus Nari
Senin, 1 April 2019 20:38 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (rompi
jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).
(Antara/Benardy Ferdiansyah)
MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah
Putih KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan
anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN),
tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket
penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
"MN ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah
Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK pada Senin telah memeriksa Markus Nari dalam
kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus KTP-e.
Usai diperiksa, Markus Nari memilih diam saat dikonfirmasi awak media
seputar kasusnya tersebut.
Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan Markus Nari
sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang
pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional
(KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa
Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi
memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Baca juga: KPK panggil tersangka kasus KTP-e Markus Nari
<https://www.antaranews.com/berita/818437/kpk-panggil-tersangka-kasus-ktp-e-markus-nari>
Baca juga: KPK panggil saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus
KTP-elektronik
<https://www.antaranews.com/berita/793776/kpk-panggil-saksi-untuk-tersangka-markus-nari-terkait-kasus-ktp-elektronik>
Baca juga: Markus bantah terima Rp4 miliar
<https://www.antaranews.com/berita/751662/markus-bantah-terima-rp4-miliar>*
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019