----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Kepada: Ronggo Gmail ronggo. <[email protected]>; '[email protected]' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]>Terkirim: Minggu, 7 April 2019 11.28.35 GMT+2Judul: Re: [nasional-list] Irwandi Tak Terima Dituntut 10 Tahun Penjara
Irwandi Tak Terima Dituntut 10 Tahun Penjara >>> Mungkin Irwandi mengharapkan Hukuman Penjara yang lebih lama dari 1O >>> Tahun....... .... ( Tentunya bagi Hakim Penuntut tak masalh sama sekali >>> untuk memenuhi permohonan pribadi Irwandi yang tidak puas dan Tidak terima >>> dengan Hukuman Penjara yang HANYA 1O TAHUN itu........) | | Bez virů. www.avast.com | On Sun, 7 Apr 2019 at 11:06, Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <[email protected]> wrote: http://beritakini.co/news/irwandi-tak-terima-dituntut-10-tahun-penjara/index.html IrwandiTak Terima Dituntut 10 Tahun Penjara Redaksi01:10WIB, 02 April 2019 BERITAKINI.CO| Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyangkal telah melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum KPK. Iapun tidak terima telah dituntut 10 tahun penjara karena tak merasamelakukan praktik terlarang tersebut. "Harapan saya,saya tidak menanggung dosa yang saya tidak lakukan," kataIrwandi dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(1/4). Irwandi jugamenyanggah telah menerima suap Rp 1,05 miliar dari mantan BupatiBener Meriah, Ahmadi. Ia mengatakan Ahmadi merupakan rekannya dantidak pernah membicarakan proyek maupun uang. Irwandi membantahtelah menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten BenerMeriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dariDana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Ia membantah soaldakwaan bahwa uang yang diterimanya dipakai untuk Aceh Marathon.Irwandi menyatakan rencana kegiatan Aceh Marathon beserta dananyamerupakan kegiatan yang sah menurut hukum. Namun, ia mengakuibahwa karena dana dari pemerintah Aceh belum terealisasi, makasebagian uang untuk kegiatan itu menggunakan uang miliknya serta uangmilik rekannya. Ia pun menyangkaltelah memerintahkan staf khususnya, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri,mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujuiusulan Ahmadi. "Saiful bukanorang kepercayaannya saya. Bukan orang yang bisa saya suruh-suruh,saya juga enggak mau nyuruh-nyuruh," ujar Irwandi. Irwandi jugamenyanggah adanya dugaan penerimaan uang gratifikasi yang ditujukankepadanya. Menurutnya, hal itu tidak didukung dengan alat bukti. Dalam kesempatan itujuga dia membantah telah menikah dengan Fenny Steffy Burase yang jadistaf ahlinya di Aceh Maraton. Menurut dia, menikah dengan Stefyhanyalah rencana yang tak terealisasi karena alasan yang takdisebutkan Irwandi. "Di sini sayakatakan didepan istri saya yang hadir disidang, saya memang adarencana menikah tapi tidak jadi. Alasannya enggak saya baca, biarmajelis hakim yang membaca," ucap Irwandi. Irwandi berharapmajelis hakim yang menangani perkaranya menilai dan memutuskan sesuaifakta persidangan. Dalam pleidoi itu juga dia mengungkapkanprestasinya dalam perdamaian di Aceh dan kontribusinya bagimasyarakat Aceh baik sebelum maupun sesudah menjadi gubernur. Irwandi dituntut 10tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Iajuga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalanipidana pokok. Irwandi dinilaiterbukti menerima suap bersama-sama dengan staf khsususnya bernamaHendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Hendri dituntut 5tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Sementara Teuku Saiful dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 jutasubsider 6 bulan kurungan. Irwandi dianggapterbukti bersama-sama dengan Hendri dan Teuku Saiful menerima suapsebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi. KhususIrwandi, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp41,1 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadiGubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. | | Bez virů. www.avast.com |
