http://beritakini.co/news/irwandi-tak-terima-dituntut-10-tahun-penjara/index.html


*Irwandi Tak Terima Dituntut 10 Tahun Penjara*
<http://beritakini.co/news/irwandi-tak-terima-dituntut-10-tahun-penjara/index.html>



Redaksi <http://beritakini.co/author/redaksi/>01:10 WIB, 02 April 2019

[image: Irwandi Tak Terima Dituntut 10 Tahun Penjara]
<http://beritakini.co/files/images/20190402-img-20190402-011201.jpg>
BERITAKINI.CO | Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyangkal telah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum
KPK. Ia pun tidak terima telah dituntut 10 tahun penjara karena tak merasa
melakukan praktik terlarang tersebut.

"Harapan saya, saya tidak menanggung dosa yang saya tidak lakukan," kata
Irwandi dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4).

Irwandi juga menyanggah telah menerima suap Rp 1,05 miliar dari mantan
Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Ia mengatakan Ahmadi merupakan rekannya dan
tidak pernah membicarakan proyek maupun uang.

Irwandi membantah telah menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di
Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Ia membantah soal dakwaan bahwa uang yang diterimanya dipakai untuk Aceh
Marathon. Irwandi menyatakan rencana kegiatan Aceh Marathon beserta dananya
merupakan kegiatan yang sah menurut hukum.

Namun, ia mengakui bahwa karena dana dari pemerintah Aceh belum
terealisasi, maka sebagian uang untuk kegiatan itu menggunakan uang
miliknya serta uang milik rekannya.

Ia pun menyangkal telah memerintahkan staf khususnya, Hendri Yuzal dan
Saiful Bahri, mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar
menyetujui usulan Ahmadi.

"Saiful bukan orang kepercayaannya saya. Bukan orang yang bisa saya
suruh-suruh, saya juga enggak mau nyuruh-nyuruh," ujar Irwandi.

Irwandi juga menyanggah adanya dugaan penerimaan uang gratifikasi yang
ditujukan kepadanya. Menurutnya, hal itu tidak didukung dengan alat bukti.

Dalam kesempatan itu juga dia membantah telah menikah dengan Fenny Steffy
Burase yang jadi staf ahlinya di Aceh Maraton. Menurut dia, menikah dengan
Stefy hanyalah rencana yang tak terealisasi karena alasan yang tak
disebutkan Irwandi.

"Di sini saya katakan didepan istri saya yang hadir disidang, saya memang
ada rencana menikah tapi tidak jadi. Alasannya enggak saya baca, biar
majelis hakim yang membaca," ucap Irwandi.

Irwandi berharap majelis hakim yang menangani perkaranya menilai dan
memutuskan sesuai fakta persidangan. Dalam pleidoi itu juga dia
mengungkapkan prestasinya dalam perdamaian di Aceh dan kontribusinya bagi
masyarakat Aceh baik sebelum maupun sesudah menjadi gubernur.

Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan. Ia juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai
menjalani pidana pokok.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan staf khsususnya
bernama Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri.

Hendri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan
kurungan. Sementara Teuku Saiful dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500
juta subsider 6 bulan kurungan.

Irwandi dianggap terbukti bersama-sama dengan Hendri dan Teuku Saiful
menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi.

Khusus Irwandi, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp
41,1 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi
Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Kirim email ke