https://www.antaranews.com/berita/822649/massa-unjuk-rasa-tuntut-fadli-zon-masuk-penjara
Metropolitan <https://www.antaranews.com/slug/metropolitan>
Massa unjuk rasa tuntut Fadli Zon
masuk penjara
Selasa, 9 April 2019 13:52 WIB
Aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut
aktor terlibat penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ikut diseret ke
pengadilan. (Foto ANTARA/ Agus Saeful Iman)
Jakarta (ANTARA) - Massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang
berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,
menuntut Wakil Ketua DPR Fadli Zon dipenjara karena terkait dengan
penyebaran berita hoaks dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Kami meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menyeret
nama-nama yang telah disebutkan dalam persidangan, salah satunya Fadli
Zon", kata Anyong, salah satu peserta aksi unjuk rasa yang tergabung
dalam Front Penegakan Keadilan Sosial (FPKS)
Dia menyampaikan tuntutan tersebut saat persidangan saksi Niko Purba
yang menyebutkan pertama kali melihat berita terkait penganiayaan Ratna
Sarumpaet yang disebarkan oleh Fadli Zon di media sosial. Postingan
Fadli Zon kemudian dimuat sebagai berita di Jawa Pos.
FPKS meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menyeret
nama-nama yang ikut menyebarkan berita hoaks tersebut.
Dia mengatakan mereka ikut andil dalam menyebarkan berita hoaks karena
telah melakukan konferensi pers dan membuat postingan yang menghakimi
masyarakat Indonesia.
Nama-nama yang disebutkan adalah Fadli Zon, Amien Rais, Prabowo, dan
Dahnil Simanjuntak.
Dia mengatakan Fadli Zon telah menyebarkan berita melalui media sosial,
dan Prabowo beserta Amien Rais melakukan konferensi yang semakin
menyebarluaskan berita bohong.
Dia mengatakan ada aktor politik yang dengan gegabah menyebarkan foto
dan membuat konferensi pers tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami tidak melihat adanya penyebaran berita hoaks oleh Ratna Sarumpaet
lewat media sosial, melainkan dari orang-orang yang mencoba
memprovokasi lewat media sosial", tambah dia.
FPKS berharap hukum tidak hanya berhenti di Ratna, akan tetapi kepada
aktor politik lainnya yang juga menyebarkan berita hoaks agar ke depan
tidak ada lagi berita bohong yang memecah belah bangsa.
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Alya Rahma Widyanti
Editor: Eddy K Sinoel
COPYRIGHT © ANTARA 2019