https://www.antaranews.com/berita/827490/berkas-perkara-joko-driyono-dilimpahkan-ke-kejaksaan-agung
*Metropolitan* <https://www.antaranews.com/slug/metropolitan> *Berkas
perkara Joko Driyono dilimpahkan ke Kejaksaan Agung*

 *Jumat, 12 April 2019 17:14 WIB*

[image: Berkas perkara Joko Driyono dilimpahkan ke Kejaksaan Agung]*Mantan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai
menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(26/3/2019) dinihari. Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Joko Driyono
terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3.
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)*


















*Jakarta (ANTARA) - Satgas Antimafia Bola menyerahkan berkas perkara yang
telah dinyatakan P21 atau lengkap dengan tersangka Pelaksana Tugas Ketua
Umum PSSI Joko Driyono dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan atau
menghilangkan barang bukti kepada Kejaksaan Agung."Hari ini berkas kasus
penghilangan barang bukti atas tersangka Joko Driyono dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya pada tanggal 4 April 2019 sudah
dinyatakan p21, artinya sudah lengkap baik itu materil dan Materil," kata
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda
Metro Jaya, Jumat.Saksi dalam kasus yang menjerat Joko Driyono ini, kata
Argo, ada sekitar 15 orang dan barang bukti berupa dokumen-dokumen, mobil,
laptop, pemotong kertas, DVR CCTV dan sebagainya."Seluruh barang bukti
tersebut sudah diberi label dan ditaruh di dalam kotak yang disegel.
Nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti tersangka
Joko Driyono," kata Argo.Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor
pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan
apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman
Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah
sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.Jokdri diduga telah
memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad Mardani alias Dani (sopir Joko
Driyono), Musmuliadi alias Mus (seorang pesuruh di PT Persija) dan Abdul
Gofar (pesuruh di PSSI) untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor
Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola
beberapa waktu lalu.Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah
diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil
laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.Setelah
lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono
ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan
serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.Selanjutnya,
Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait
perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232
dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman
penahanan tujuh tahun hukuman badan.Baca juga: **Berkas Joko Driyono
dinyatakan lengkap*
<https://www.antaranews.com/berita/820819/berkas-joko-driyono-dinyatakan-lengkap>
*Baca juga: **Satgas tunggu Kejaksaan periksa berkas perkara Jokdri*
<https://www.antaranews.com/berita/820808/satgas-tunggu-kejaksaan-periksa-berkas-perkara-jokdri>
*Baca juga: **Kejagung terima berkas perkara Joko Driyono*
<https://www.antaranews.com/berita/819422/kejagung-terima-berkas-perkara-joko-driyono>

Kirim email ke