Kenapa kok dalam sila 1 tidak ada tempat buat LGBT di Indonesia? Apakah Hindu dan Buddha tidak memenuhi sila 1? Dalam Hindu dan Buddha tidak ada larangan LGBT bahkan diterima sebagai kemajemukan manusia. Dalam Rancangan KUHP yg baru ada ancaman pidana 9 tahun bagi LGBT dewasa, kenapa kok tidak boleh dibahas? Juga bukankah cawapres Ma'ruf Amin bukan hanya mendukung pemidanaan LGBT juga secara aktif mengupayakannya. juga presiden Joko Widodo sebelum resmi jadi capres mengatakan tidak akan memidanakan LGBT sekarang dgn berpasangan bersama Ma'ruf Amin bagaimana posisinya masih tetapkan atau sudah berubah? KTP saya tidak ada ada kolom agama.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Kalau ente mau berdiskusi, kasih dulu opini ente. Kalau hanya sekedar bertanya, jawabannya gampang: NKRI berdasarkan Pancasila. Sila 1 ketuhanan yme. Tidak ada ada tempat buat LGBT di NKRI secara politik artinya LGBT tidak akan bisa dilegal kan. Juga masalah LGBT itu dihukum atau tidak, ada sila kemanusian, persatuan dan keadilan social. LGBT sbg manusia tidak akan masuk ranah hokum kalau tidak melakukan tindakan anti hukum di NKRI. Ini urusan hokum Indonesia. Tujuan ente itu jelas bukan sekedar bertanya. Ente mau membela LGBT supaya bebas diindonesia. LGBT bukan budaya Indonesia dan tidak diterima oleh Indonesia. Jelas sekali karena bangsa Indonesia itu religius. Agama itu tidak pernah menerima LGBT krn dasar pernikahan itu adalah yg berbeda jenis kelamin. Ente ini katholik moso’ tidak tahu ttg ini. Jangan2 ente ini agamanya KTP kayak Prabowo yg ngaku2 ulama hehehehehe. Lebih lucu lagi belum ngomong ttg LGBT dimata hukum Indonesia, eh sudah meloncat ngomongin hukum pidana! Ngaco aja! Nesare From: [email protected] <[email protected]> Sent: Friday, April 12, 2019 11:57 AM To: Yahoogroups <[email protected]> Subject: [GELORA45] Jokowi Contohkan Hoaks pada Maret: LGBT Dilegalkan Selain cuman membantah hoax, bagaimana sebenarnya posisi kandidat presiden Jokowi pada LGBT? Apakah LGBT akan dipidanakan? --- Jokowi Contohkan Hoaks pada Maret: LGBT Dilegalkan CNN Indonesia | Selasa, 02/04/2019 13:26 WIB Presiden Joko Widodo menyebut isu legalisasi LGBT sebagai salah satu contoh hoaks pada bulan lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyebut sejumlah contoh hoaks atau berita bohong yang menyebar sepanjang Maret. Salah satunya adalah soal legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).. "MUI diminta halalkan babi panggang. Panadol adalah tisu basah yang dikeraskan. LGBT dan aborsi dilegalkan. Ular mati karena makan wajan. Ini beberapa dari ratusan hoaks sepanjang Maret 2019," ujar Jokowi, melalui akun Twitter-nya, Selasa (2/4). Sebelumnya, isu legalisasi LGBT menyebar terutama di media sosial. Tokoh-tokoh oposisi pun turut menyuarakannya dan mengaitkan isu itu dengan rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, misalnya, sempat menyebut bahwa pemerintah hendak melagalisasi zina dan LGBT lewat RUU PKS. Ceramahnya itu kemudian dikutip seorang ustaz di banyuwangi, Jawa Timur, yang membuatnya berurusan dengan hukum. Zulkarnain kemudian meralat ucapannya dan mengaku tak menemukan pasal legalisasi zina dan LGBT dalam RUU itu. [Gambas:Twitter] Jokowi pun meminta masyarakat untuk tak mempercayai begitu saja setiap kabar dan mendorong pengecekan fakta serta penggunaan akal sehat. "Dengan pikiran, akal sehat, dan mengecek fakta: kita tahu semua itu hoaks belaka," tandas dia, yang juga merupakan calon presiden nomor urut 01. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat jumlah hoaks, kabar bohong, berita palsu, dan ujaran kebencian yang beredar di masyarakat terus meningkat menjelang hari pencoblosan 17 April. "Di bulan Agustus 2018 hanya 25 informasi hoaks yang diidentifikasi, September 2018 naik menjadi 27 hoaks, sementara pada Oktober dan November 2018 masing-masing di angka 53 dan 63 hoaks. Di bulan Desember 2018, jumlah info hoaks terus naik di angka 75 konten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya yang dirilis Senin (1/4) pagi.
