https://news.detik.com/berita/d-4513434/tutup-tps-pukul-1300-wib-saat-pemilih-masih-antre-bisa-dipidana?
tag_from=news_mostpop
Selasa 16 April 2019, 22:19 WIB
Tutup TPS Pukul 13.00 WIB Saat Pemilih
Masih Antre Bisa Dipidana
Mei Amelia Rahmat - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4513434/tutup-tps-pukul-1300-wib-saat-pemilih-masih-antre-bisa-dipidana?tag_from=news_mostpop#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4513434/tutup-tps-pukul-1300-wib-saat-pemilih-masih-antre-bisa-dipidana?tag_from=news_mostpop#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4513434/tutup-tps-pukul-1300-wib-saat-pemilih-masih-antre-bisa-dipidana?tag_from=news_mostpop#>
19 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4513434/tutup-tps-pukul-1300-wib-saat-pemilih-masih-antre-bisa-dipidana?tag_from=news_mostpop#>
Tutup TPS Pukul 13.00 WIB Saat Pemilih Masih Antre Bisa Dipidana
Kapolresta Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif (Foto: dok. Istimewa)
*Jakarta* - Polisi mengingatkan petugas KPPS untuk tidak menutup tempat
pemungutan suara (TPS) saat antrean pemilih masih ada untuk mencoblos.
Ada ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi warga menggunakan hak
pilihnya.
"Kami telah mensosialisasikan kepada warga agar jangan sampai ada yang
menghalang-halangi warga untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi yang
menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu
terancam pidana 2 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang Kota Kombes
Sabilul Alif saat dihubungi *detikcom*, Selasa (16/4/2019).
*Baca juga: *KPU Ingatkan Pemilih Tak Swafoto di Bilik Suara
<https://news.detik.com/read/2019/04/16/204937/4513339/10/kpu-ingatkan-pemilih-tak-swafoto-di-bilik-suara>
Sabilul mengatakan, sesuai PKPU No 9 Tahun 2019 Pasal 46, pukul 13.00
WIB bukan batas akhir pencoblosan. Pencoblosan tetap harus dilaksanakan
apabila pemilih sudah mengantre di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
"Pukul 13.00 WIB adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah
berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih
hingga seluruh antrean selesai (mencoblos)," tuturnya.
Tutup TPS Pukul 13.00 WIB Saat Pemilih Masih Antre Bisa DipidanaFoto:
Dok. Istimewa
*Baca juga: *KPU Gelar Pleno Bahas Rekomendasi Bawaslu soal Coblosan di
Malaysia-Sydney
<https://news.detik.com/read/2019/04/16/182919/4513103/10/kpu-gelar-pleno-bahas-rekomendasi-bawaslu-soal-coblosan-di-malaysia-sydney>
Sementara itu, ketentuan waktu penghitungan suara tertuang dalam Pasal
51 PKPU No 9 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan: penghitungan suara
di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir paling
lambat pukul 12.00 waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan
suara dan dilakukan tanpa jeda.
"Kami mengimbau warga untuk tidak takut ke TPS dan gunakan hak
pilihnya," tandasnya.
*(mea/idn)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*