Sri Mulyani soal Plan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Ada Deh
CNN Indonesia | Selasa, 23/04/2019 10:04 WIB
Bagikan :
Sri Mulyani soal Plan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Ada DehMenteri
Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar ketika ditanya soal rencana
kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menjawab singkat, 'ada deh.' (CNN
Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan*Sri
Mulyani<https://www.cnnindonesia.com/tag/sri-mulyani>*Indrawati enggan
berkomentar soal pembahasan rencana kenaikan iuran*BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan>* bagi golongan
Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut wacana awal, kenaikan tersebut
akan diberlakukan mulai tahun depan yang berarti akan diperoleh dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Rencana tersebut merupakan usulan dari kementeriannya guna menanggulangi
'penyakit'*defisit<https://www.cnnindonesia.com/tag/defisit-bpjs-kesehatan>*keuangan
yang kerap mendera eks PT Askes (Persero) itu. "Untuk tahun depan ya?
Iya nanti, ada deh," ucap Ani, sapaan Sri Mulyani di Kompleks Istana
Kepresidenan, Senin (22/4).
Kendati begitu, ia mengaku sudah mulai berkomunikasi dengan berbagai
pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Sayang, Ani
enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, Nila membenarkan pembahasan
rencana tersebut dengan Ani.
"Masih dibahas, apakah defisit kendalanya dari iuran juga, tapi belum
diputuskan. Tapi saya lupa, tadi banyak banget, ini baru dibicarakan,
belum fix usulan dari Kementerian Keuangan," imbuh Nila.
Lihat juga:
Mendikbud Minta Tambah Rp27 T agar Lulusan SMK Tak 'Nganggur'
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190422155232-532-388528/mendikbud-minta-tambah-rp27-t-agar-lulusan-smk-tak-nganggur/>
Selain rencana kenaikan iuran, Kemenkeu sejatinya juga sempat
mengusulkan kenaikan jumlah peserta, termasuk iuran PBI. Namun, Nila
kembali menekankan belum ada keputusan terkait usulan-usulan tersebut.
Selain itu, belum ada target pasti terkait penyelesaian pembahasan
antara kedua kementerian terkait usulan-usulan tersebut.
Kendati begitu, ia memastikan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat
akan tetap diupayakan maksimal. Bahkan, ia meyakinkan tidak ada
pembatasan pelayanan, meski perusahaan terus dirundung defisit.
"Tidak ada (pembatasan), karena diatur oleh undang-undang, tetapi kalau
pengaturan iya dong, utilisasi, pemanfaatan," terang dia.
Lihat juga:
Usai Pilpres, BPJS Watch Tagih Janji Kenaikan Iuran Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190418102525-78-387536/usai-pilpres-bpjs-watch-tagih-janji-kenaikan-iuran-kesehatan/>
BPJS Kesehatan kerap dilanda persoalan defisit sejak melaksanakan
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah bersulih nama dari
Askes, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar Rp3,3 triliun.
Defisit tersebut membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015.
Lalu, kembali membengkak menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 pada
2017. Sementara, pada 2018 defisitnya diperkirakan mencapai Rp10,25
triliun. Pemerintah pun akhirnya harus turun tangan dengan menyuntikkan
dana APBN kepada BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu.
*(uli/bir)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com