Agaknya gelar pahlawan tidak diperoleh, tetapi keluarga korban diberikan Rp
30, juta.

http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/8217/rp_30_juta_untuk_petugas_kpps_yang_meninggal_saat_bertugas



Rp 30 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal Saat BertugasSenin , 22 April
2019 | 19:15

AKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman telah memutuskan
jumlah sumbangan yang akan diberikannya kepada petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan
tugas.

Ia menyampaikan pihaknya mengusulkan untuk memberikan santunan sebesar Rp
30 juta kepada keluarga petugas."Kami mengusulkan yang pertama besaran
santunan untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp 30 hingga Rp 36 juta,"
katanya dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng
Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Kemudian, Arief melanjutkan, untuk petugas yang cacat akan diberikan
santunan maksimal sebesar Rp 30 juta. Sedangkan untuk petugas yang
mengalami luka akan diusulkan besaran santunan maksimalnya sebesar Rp 16
juta. "Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," dia
menjelaskan.

Untuk merealisasikan hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian
Keuangan untuk meminta saran terkait mekanisme pemberiannya. "Karena kan
anggaran KPU tidak ada yang berbunyi *nomenklatur*-nya santunan. Nah ini
akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan
penghematan dan anggarannya belum dipakai. Nanti kami akan usulkan untuk
bisa membiayai santunan ini," dia menambahkan.(*ryo*)

Kirim email ke