Dengan santunan yang sedemikian minim bagaimana nasib keluarga yang ditinggal 
pencari nafkah.

Pada tanggal Sel, 23 Apr 2019 pukul 09.37 Sunny ambon ilmesengero@... 
[GELORA45] <[email protected]> menulis:





Agaknya gelar pahlawan tidak diperoleh, tetapi keluarga korban diberikan Rp 30, 
juta.

http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/8217/rp_30_juta_untuk_petugas_kpps_yang_meninggal_saat_bertugas
 
 

Rp 30 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal Saat Bertugas
Senin , 22 April 2019 | 19:15

AKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman telah memutuskan 
jumlah sumbangan yang akan diberikannya kepada petugas Kelompok Penyelenggara 
Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Ia menyampaikan pihaknya mengusulkan untuk memberikan santunan sebesar Rp 30 
juta kepada keluarga petugas."Kami mengusulkan yang pertama besaran santunan 
untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp 30 hingga Rp 36 juta," katanya dalam 
jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin 
(22/4/2019).

Kemudian, Arief melanjutkan, untuk petugas yang cacat akan diberikan santunan 
maksimal sebesar Rp 30 juta. Sedangkan untuk petugas yang mengalami luka akan 
diusulkan besaran santunan maksimalnya sebesar Rp 16 juta. "Nanti tergantung 
pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," dia menjelaskan.

Untuk merealisasikan hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian 
Keuangan untuk meminta saran terkait mekanisme pemberiannya. "Karena kan 
anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklatur-nya santunan. Nah ini akan 
diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan 
penghematan dan anggarannya belum dipakai. Nanti kami akan usulkan untuk bisa 
membiayai santunan ini," dia menambahkan.(ryo)



Kirim email ke