Dengan santunan yang sedemikian minim bagaimana nasib keluarga yang ditinggal pencari nafkah.
Pada tanggal Sel, 23 Apr 2019 pukul 09.37 Sunny ambon ilmesengero@... [GELORA45] <[email protected]> menulis: Agaknya gelar pahlawan tidak diperoleh, tetapi keluarga korban diberikan Rp 30, juta. http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/8217/rp_30_juta_untuk_petugas_kpps_yang_meninggal_saat_bertugas Rp 30 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal Saat Bertugas Senin , 22 April 2019 | 19:15 AKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman telah memutuskan jumlah sumbangan yang akan diberikannya kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Ia menyampaikan pihaknya mengusulkan untuk memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga petugas."Kami mengusulkan yang pertama besaran santunan untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp 30 hingga Rp 36 juta," katanya dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). Kemudian, Arief melanjutkan, untuk petugas yang cacat akan diberikan santunan maksimal sebesar Rp 30 juta. Sedangkan untuk petugas yang mengalami luka akan diusulkan besaran santunan maksimalnya sebesar Rp 16 juta. "Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," dia menjelaskan. Untuk merealisasikan hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meminta saran terkait mekanisme pemberiannya. "Karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklatur-nya santunan. Nah ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai. Nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan ini," dia menambahkan.(ryo)
