Dua Caleg PKS di Sultra Tersangkut Pidana Pemilu
Reporter:
Rosniawanti Fikry Tahir (Kontributor)
Editor:
Amirullah
Jumat, 26 April 2019 09:25 WIB
Anggota KPPS memastikan titik pencoblosan surat suara pada penghitungan
hasil pemilihan caleg DPD di TPS 05 Kelurahan Lolu Utara, Palu, Sulawesi
Tengah, Rabu, 17 April 2019. Berlangsungnya pemilu secara serentak
membuat penghitungan suara memakan waktu lebih lama dari biasanya.
ANTARA/Basri MarzukiAnggota KPPS memastikan titik pencoblosan surat
suara pada penghitungan hasil pemilihan caleg DPD di TPS 05 Kelurahan
Lolu Utara, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 17 April 2019. Berlangsungnya
pemilu secara serentak membuat penghitungan suara memakan waktu lebih
lama dari biasanya. ANTARA/Basri Marzuki
*TEMPO.CO*,*Kendari* - Duacaleg <https://www.tempo.co/tag/caleg>DPRD di
Sulawesi Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersangkut kasus
hukum. Keduanya adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sultra
Sulkhoni yang maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Sultra dan
Sekretaris DPD PKS Kendari Riki Fajar, yang maju sebagai caleg di DPRD
Kota Kendari.
Baca: Usul Masyarakat Sipil Agar Suara Caleg Perempuan Tak Dicurangi
<https://nasional.tempo.co/read/1199070/usul-masyarakat-sipil-agar-suara-caleg-perempuan-tak-dicurangi>
Saat ini keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Kendari karena diduga melakukan kampanye bersama Camat Kambu La Mili di
Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, pada Sabtu, 2 Maret 2019 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara belum mengambil sikap
terhadap dua caleg tersebut. Ketua KPUD Sultra La Ode Abdul Natsir
mengatakan, sampai saat ini caleg yang bermasalah itu masih belum
terbukti dan pihaknya pun memegang asas praduga tak bersalah.
“Saat ini sementara berproses di persidangan, sehingga masih menunggu
putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Natsir di Kantor
KPUD Sultra, Kamis, 25 April 2019.
Ia menjelaskan, jika lolos dalam pencalegan dan kasusnya dinyatakan
inkrah, otomatis tidak akan diusulkan untuk dilantik. Namun, suara
mereka tidak hangus, tetapi dialihkan menjadi suara partai.
"Maka nomor dua tertinggi suaranya di partai itu yang akan ditetapkan
sebagai calon terpilih. Suaranya diakumulasikan dengan seluruh suara
partai, yakni suara gabungan partai dan caleg," sambung Natsir. Jika
putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah saat sudah menjadi
anggota legislatif, maka ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu dengan
pengganti antar waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Natsir menerangkan, setelah putusan di pengadilan negeri, terdakwa kedua
caleg tersebut mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding ke
tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi. Namun, dalam perkara
pidana pemilu, terdakwa hanya diberi satu kali upaya banding.
Baca: Metode Penghitungan Suara Pileg 2019 Berbeda dengan Sebelumnya
<https://nasional.tempo.co/read/1197568/metode-penghitungan-suara-pileg-2019-berbeda-dengan-sebelumnya>
Untuk diketahui, dua caleg asal PKS beberapa waktu lalu diduga melakukan
pelanggaran pemilu. Keduanya kedapatan melakukan kampanye bersama
seorang camat. Kasus keduanya kini sedang diproses di pengadilan.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com