Oknum Hakim Kembali Di-OTT, MA Segera Evaluasi Kinerja Ketua PN Balikpapan
HUKUM & KRIMINAL <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>
4 Mei 2019, 11:27:01 WIB
Gedung KPK
Ilustrasi: Gedung KPK (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)
*
*
*
*
*
JawaPos.com – Lagi-lagi oknum hakim terciduk oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kali ini adalah Hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Balikpapan, berinisial K. Dia diduga melakukan tindak pidana suap menyuap.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan
mengatakan prihatin. Karena lagi-lagi hakim menjadi pelaku dugaan suap.
Sehingga ini membuatnya kecewa.
“Sikap MA tentu saja kita prihatin dan menyerahkan semuanya kepada KPK
mengenai proses hukumnya,” ujar Andi Samsan saat dihubungi wartawan,
Sabtu (4/5).
Andi menambahkan, MA akan segera mengkonfirmasi tentang pembinaan yang
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena, setiap hakim
mendapatkan pembinaan untuk menjauhi segala bentuk hal-hal yang
berkaitan dengan pelanggaran hukum.
“MA akan mengambil langkah-langkah dan juga untuk mengetahui apakah
hakim ketua telah melakukan pembinaan optimal,” katanya.
Sebelumnya, seorang hakim di Balikpapan berinisial K terciduk dalam
operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Penindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti pun turut diamankan
dalam operasi senyap ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan sejak sore tadi ada tim
penindaan yang ditugaskan di Balikpapan. Dalam operasi kali ini 5 orang
diamankan ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“1 orang Hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta,” ujar
Febri melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (3/5)
malam.
KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya
transaksi pemberian uang pada hakim tersebut. Belakangan diketahui hakim
tersebut tengah bertugas mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan
Negeri Balikpapan.
Dalam operasi kali ini petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100
juta. Diduga uang ini digunakan untuk mahar, supaya hakim membebaskan
terdakwa dalam penipuan.
“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian
dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman
pidana, dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” pungkas Febri.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com