https://kolom.tempo.co/read/1202399/laporan-simsalabim-keuangan-garuda/full&view=ok


 Laporan Simsalabim Keuangan Garuda
Selasa, 7 Mei 2019 07:00 WIB

POLEMIK laporan keuangan Garuda Indonesia tidak perlu berlarut-larut bila
maskapai penerbangan ini berterus terang soal pendapatan dan kontrak kerja
sama yang diperolehnya pada 2018. Tanpa keterbukaan itu, publik akan terus
bertanya: bagaimana perusahaan yang berdarah-darah tiba-tiba bisa meraup
laba? Apalagi dua komisaris Garuda menolak menandatangani laporan keuangan
tersebut.

Penolakan itu terungkap saat perusahaan yang mayoritas sahamnya milik
negara ini menggelar rapat umum pemegang saham pada 24 April lalu. Pangkal
soalnya adalah kontrak kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero
Teknologi. Perjanjian ini memberikan hak eksklusif kepada Mahata untuk
memasang peralatan Internet dan hiburan pada 203 unit pesawat Garuda,
Citilink, dan Sriwijaya.

Dari kontrak Oktober 2018 ini, Garuda memperoleh pendapatan US$ 239,9 juta
atau sekitar Rp 3,47 triliun dengan kurs 14.481 per dolar Amerika Serikat.
Masalahnya, pendapatan selama 15 tahun ke depan itu diakui sebagai
penerimaan Garuda pada tahun buku 2018. Rapor keuangan yang merugi Rp 3,05
triliun sepanjang 2017 mendadak menjadi untung Rp 72,69 miliar pada akhir
2018. Padahal, hingga September 2018, Garuda masih tekor Rp 1,6 triliun.
Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, komisaris yang mewakili PT Trans Airways
dan Finegold Resources Ltd, menilai laporan keuangan tersebut menyesatkan.
Keduanya adalah perwakilan pengusaha Chairul Tanjung, yang menguasai 28
persen saham Garuda.

Pada dasarnya, pengakuan piutang yang belum dibayarkan sebagai pendapatan
merupakan praktik yang lazim dalam akuntansi perusahaan. Dengan metode ini,
transaksi dicatat pada saat kontrak ditandatangani, bukan ketika perseroan
menerima uang. Namun pencatatan berbasis akrual semacam ini memiliki
sejumlah syarat.

Salah satunya adalah perusahaan harus lebih dulu memiliki hak tagih.
Merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Garuda akan memiliki
hak tagih atas biaya kompensasi pemasangan layanan Internet dan manajemen
konten setelah perseroan melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak.
Kewajiban itu antara lain menyediakan pesawat untuk dipasangi perangkat
layanan.

Persoalannya, baru Citilink yang menyediakan satu unit pesawat kepada
Mahatadari total 50 pesawat Citilink yang dijadwalkan. Anak usaha Garuda
itu menargetkan delapan unit pesawat dipasangi perlengkapan serupa pada
tahun ini. Ketersediaan pesawat tidak hanya disesuaikan dengan jadwal
perawatan, tapi juga bergantung pada persetujuan dari perusahaan lessor
sebagai pemilik pesawat. Dengan pelbagai risiko itu, transaksi belum layak
dibukukan sebagai pendapatan.

Pencatatan piutang US$ 240 juta pada laporan keuangan Garuda juga harus
diikuti pengakuan utang pada laporan keuangan Mahata. Hingga kini, Mahata
belum mau mengakuinya karena termin pembayaran belum tertulis jelas pada
perjanjian yang mereka teken. Belakangan, terungkap bahwa Garuda dan Mahata
belum menyepakati rincian termin pembayaran atas biaya kompensasi
pemasangan peralatan di pesawat. Skema pembayaran ini akan didetailkan pada
adendum ketiga perjanjian kerja sama.

Dengan skema pembayaran itu, Garuda tidak bisa mengakui pendapatan di muka.
Biaya kompensasi atas hak pemasangan layanan Internet dan hiburan juga
merupakan bagian tidak terpisahkan dari seluruh kegiatan usaha yang muncul
di kemudian harimisalnya bagi hasil pemanfaatan slot iklan. Dengan begitu,
biaya kompensasi harus dicatat sebagai pendapatan yang dibagi rata selama
kerja sama berlangsung. Dengan langkah ini, pendapatan dan beban operasi
terbagi secara merata dalam periode kontrak.

Sebagai pemegang saham terbesar, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
semestinya bisa mencegah terbitnya laporan keuangan yang mencurigakan.
Apalagi kedua komisaris telah menyampaikan keberatan melalui surat kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno jauh sebelum rapat umum
pemegang saham berlangsung. Kementerian selayaknya berteriak paling kencang
terhadap keanehan laporan keuangan itu. Sikap Kementerian yang justru
setuju kini memantik curiga: untuk alasan apa Garuda “dibedaki”pertimbangan
bisnis atau politis?

Rapor merah keuangan Garuda sudah berlangsung lama. Perusahaan ini bahkan
hampir masuk kategori bangkrut. Sempat membaik pada 2015 dan 2016, maskapai
ini kembali terpuruk dua tahun lalu. Garuda selayaknya lebih terbuka kepada
publik dalam menjelaskan skema kerja samanya dengan Mahata. Maskapai ini
juga harus bersedia memperbaiki laporannya bila Bursa Efek Indonesia
menemukan kekeliruan.

Kirim email ke