https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190508133454-12-393023/kasus-suap-meikarta-bupati-bekasi-dituntut-75-tahun-penjara?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop


Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia | Rabu, 08/05/2019 13:50 WIB


[image: Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara]Bupati
Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang baru saja melahirkan menjalani
sidang penuntutan dalam kasus suap Meikarta, Pengadilan Tipikor Bandung, 8
Mei 2019. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Bandung, CNN Indonesia -- Bupati Bekasi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bekasi>nonaktif Neneng Hasanah Yasin
<https://www.cnnindonesia.com/tag/neneng-hasanah-yasin>dituntut 7 tahun dan
enam bulan penjara dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta
<https://www.cnnindonesia.com/tag/meikarta>.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung, Rabu (8/5).

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah
Yasin pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan
dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman
4 bulan penjara," kata jaksa KPK, Yadyn saat membacakan surat tuntutan.


Selain itu, kata Yadyn, terdakwa juga dituntut agar hak politiknya dicabut
selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.

Beberapa pertimbangan meringankan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan
hukuman kepada terdakwa antara lain, dalam persidangan terdakwa mengakui
perbuatannya, berlaku sopan dan mengembalikan uang kepada negara.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan
korupsi di lembaga pemerintahan," kata Yadyn membacakan pertimbangan yang
memberatkan terdakwa.

Lihat juga: Eks Bupati Neneng Dibantarkan KPK karena Harus Melahirkan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190424164431-12-389291/eks-bupati-neneng-dibantarkan-kpk-karena-harus-melahirkan/>

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
KUHP.

Selain hukuman pidana, Neneng Hasanah juga diminta mengembalikan uang ke
kas negara sebesar Rp318.416.353.

Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan Sin$90 ribu.

Selain itu, empat anak buah Neneng yang juga menjadi terdakwa dituntut 6
tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam
perkara ini.

Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi
Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas
Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala
Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Sahat dan Dewi juga diminta untuk mengembalikan uang ke kas negara. Sahat
diminta mengembalikan uang Rp50 juta. Sedangkan Dewi Rp 80juta. Jika tidak
dikembalikan, ada hukuman pidana selama 6 bulan bagi Sahat dan 7 bulan
untuk Dewim

Seperti diketahui, semua uang suap itu diyakini jaksa berasal dari empat
terdakwa sebelumnya yang telah divonis yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P
Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah
memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.

Pada sidang yang dijadwalkan 15 Mei 2019 mendatang, Pengadilan Tipikor akan
kembali menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi atas
tuntutan jaksa KPK.

"Majelis hakim sepakat untuk memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat
hukum waktu satu minggu untuk pledoi," kata majelis hakim Tardi.

Kirim email ke