----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: Ronggo Gmail ronggo. 
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 8 Mei 2019 11.49.11 GMT+2Judul: 
Re: [nasional-list] Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun 
Penjara
     

....dan Nampaknya KERUDUNG ATAU JILBAB  sebagai SYMBOL KEYAKINANNYA PUN TAK 
BISA  MENOLONG ...Maka Tindak Kriminal adalah Tindak Kriminal dan Akibatnya ... 
(Tak harus jauh2 menghadap Allah ... ) tetapi cukup untukberhadapan dengan 
Pengadilan Hukum dan Vonis Hukum pun yang setimpal.... 
Note:  ...Jadilah Umat dan Warga yang Jujur dan Baik . Sedangkan Allah yang 
maha Besar - Tidak pernah bermain Dadu ( Taruhan) , Tidak pernah Korupsi, dan 
cari 2 dan tunggu2 Sogokan dan terutama Tidak pernah mengajarkan Umatnya untuk 
berbuat Jahat , melanggar hukum , berbohong, dll,dll, dlll  ..................

On Wed, 8 May 2019 at 09:23, Sunny ambon [email protected] [nasional-list] 
<[email protected]> wrote:

     

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190508133454-12-393023/kasus-suap-meikarta-bupati-bekasi-dituntut-75-tahun-penjara?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop
  


Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia | Rabu, 08/05/2019 13:50 WIB

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang baru saja melahirkan menjalani 
sidang penuntutan dalam kasus suap Meikarta, Pengadilan Tipikor Bandung, 8 Mei 
2019. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)Bandung, CNN Indonesia -- Bupati Bekasi 
nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7 tahun dan enam bulan penjara dalam 
perkara suap perizinan proyek Meikarta.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) dan dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 
Rabu (8/5).

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah 
Yasin pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan 
denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan 
penjara," kata jaksa KPK, Yadyn saat membacakan surat tuntutan.


Selain itu, kata Yadyn, terdakwa juga dituntut agar hak politiknya dicabut 
selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.

Beberapa pertimbangan meringankan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan hukuman 
kepada terdakwa antara lain, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, 
berlaku sopan dan mengembalikan uang kepada negara.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi 
di lembaga pemerintahan," kata Yadyn membacakan pertimbangan yang memberatkan 
terdakwa.


| 
Lihat juga:
 Eks Bupati Neneng Dibantarkan KPK karena Harus Melahirkan |


Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Neneng Hasanah juga diminta mengembalikan uang ke kas 
negara sebesar Rp318.416.353.

Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan Sin$90 ribu..

Selain itu, empat anak buah Neneng yang juga menjadi terdakwa dituntut 6 tahun 
penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini.

Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati 
selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP 
Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran 
Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang 
Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Sahat dan Dewi juga diminta untuk mengembalikan uang ke kas negara. Sahat 
diminta mengembalikan uang Rp50 juta. Sedangkan Dewi Rp 80juta. Jika tidak 
dikembalikan, ada hukuman pidana selama 6 bulan bagi Sahat dan 7 bulan untuk 
Dewim

Seperti diketahui, semua uang suap itu diyakini jaksa berasal dari empat 
terdakwa sebelumnya yang telah divonis yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P 
Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah 
memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.

Pada sidang yang dijadwalkan 15 Mei 2019 mendatang, Pengadilan Tipikor akan 
kembali menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi atas 
tuntutan jaksa KPK.

"Majelis hakim sepakat untuk memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum 
waktu satu minggu untuk pledoi," kata majelis hakim Tardi.



   
    

Kirim email ke