Haris Azhar Sebut Ada 5 Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019
CNN Indonesia | Kamis, 09/05/2019 08:36 WIB
Bagikan :
Haris Azhar Sebut Ada 5 Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019Direktur
sekaligus pendiri lembaga bantuan hukum Lokataru, Haris Azhar. (CNN
Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru yang
juga penggagas hakasasi.id,*Haris Azhar
<https://www.cnnindonesia.com/tag/haris-azhar>* menyebut ada lima
kategori dugaan pelanggaran besar selama tahapan*Pemilu 2019*
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pemilu-2019>berjalan. Itu semua perlu
diungkap oleh suatu tim pencari fakta.
"Angka dan data yang kami temukan bisa jadi lebih kecil dari apa yang
terjadi di lapangan," kata Haris di kantor Lokataru, Jakarta, Rabu (8/5).
Pertama, yakni pengerahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai
negeri sipil (PNS) untuk menggalang dukungan salah satu paslon peserta
Pilpres 2019.
Dia mengatakan aparat penegak hukum juga termasuk pihak yang dikerahkan
untuk menggalang dukungan. Contohnya ketika eks Kapolsek Pasirwangi Ajun
Komisaris Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh kapolres
menggalang dukungan dari masyarakat untuk salah satu paslon. Belakangan
Sulman membantah sendiri pernyataanya itu dan mengaku tengah emosi
karena dimutasi dari jabatannya sebagai kapolsek.
Kedua, yakni ketika pejabat publik ikut mengarahkan masyarakat agar
memilih salah satu paslon peserta pilpres 2019. Pejabat publik yang
dimaksud sekelas menteri kabinet.
"Contohnya Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara," ujar
mantan Koordinator KontraS ini.
Lihat juga:
Lara di Balik Petaka Pemilu 2019
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190503200212-32-391826/lara-di-balik-petaka-pemilu-2019/>
Ketiga adalah pengerahan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
untuk kepentingan kampanye. Haris menyebut salah satu contohnya rencana
pengerahan 150.000 ribu karyawan perusahaan BUMN untuk menghadiri acara
ulang tahun Kementerian BUMN yang bertepatan dengan kampanye akbar
Paslon 01 di stadion Gelora Bung Karno. Belakangan acara tersebut
dimundurkan tanggal pelaksanaanya.
Haris menyebut ada surat edaran Kementerian BUMN Nomor
S-153/S.MBU/4/2019 yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN terkait itu.
"Celakanya belum ada korespondensi antara Bawaslu dan Kementerian BUMN,"
tutur Haris.
Keempat adalah pengerahan kepala daerah serta aparatur pemerintah desa
untuk ikut deklarasi dukungan kepada peserta Pilpres 2019. Haris
mengamini bahwa setiap orang berhak ikut memberikan dukungan. Akan
tetapi, keliru jika yang bersangkutan menyebutkan jabatan saat acara
deklarasi.
Lihat juga:
KPU 'Gerah' Didemo Setiap Hari Selama Rekapitulasi Suara
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190426204817-32-390038/kpu-gerah-didemo-setiap-hari-selama-rekapitulasi-suara/>
Haris memberi contoh kasus di Tapanuli Tengah. Bupati setempat mengancam
akan mencabut program keluarga harapan (PKH) andai warga tidak memilih
caleg dari partai tertentu.
Dugaan pelanggaran terakhir, yakni soal hak yang diterima anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, status
anggota KPPS harus diperjelas. Apakah mereka bekerja berdasarkan kontrak
atau sukarela atau partisipatif.
"Kalau kontrak kerja apakah dalam sehari harus dipotong pajak apalagi
upah mereka di bawah Rp500 ribu. Kalau partisipatif (sukarela), kenapa
juga ditekan harus diselesaikan malan itu dengan beban yang besar," kata
Haris.
Termasuk juga soal anggota KPPS yang meninggal dunia. Menurut Haris
perlu ada investigasi mengapa begitu banyak anggota KPPS meninggal dunia
akibat Pemilu 2019.
Haris mengatakan perlu ada suatu tim pencari fakta untuk mengungkap
semua pelanggaran itu. Dia mengamini itu tidak mudah. Terlebih, meski
usul pembentukan tim sudah beredar dalam hitungan pekan, pemerintah
cenderung bergeming. "LSM-LSM juga diam. Ajaib," kata Haris.*(bmw/osc)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com