https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1685-tidak-siap-kalah-massa-dikerahkan
/*Tidak Siap Kalah Massa Dikerahkan*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Kamis, 09 Mei 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1685-tidak-siap-kalah-massa-dikerahkan>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1685-tidak-siap-kalah-massa-dikerahkan>
LONCENG kematian demokrasi dalam pemilihan presiden ditimbulkan oleh
pemaksaan kehendak. Demokrasi langsung sekarat jika pemenang pemilihan
presiden dipaksakan melalui pengerahan massa.
Presiden terpilih akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22
Mei. Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
menyebutkan pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU
dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil
presiden.
Dua minggu lagi KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden terpilih antara nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor
urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, berdasarkan real
count di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU,
Jokowi-Amin masih unggul atas Prabowo-Sandi.
Mestinya semua pihak menyambut dengan gembira penetapan calon presiden
dan wakil presiden terpilih. Namun, masih ada segelintir orang yang
mengambil ancang-ancang mengerahkan massa.
Aparat sudah mendeteksi pengerahan massa. Deteksi pengerahan massa itu
disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rapat dengan
Komite I Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa (7/5). Ia
mengingatkan potensi anarkisme massa menyusul sikap sejumlah pihak yang
keberatan dengan proses Pemilu 2019.
Harus tegas dikatakan bahwa demonstrasi sama sekali tidak bisa mengubah
hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU. Masih ada cara cerdas untuk
menyatakan ketidaksetujuan. Bisa mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) jika ada kecurangan atau beperkara di Mahkamah Konstitusi.
Hanya pecundang yang menempuh jalur inkonstitusional. Aparat mendeteksi
saat ini mulai gencar diembuskan bahwa Pemilu 2019 sarat kecurangan.
Diprediksikan kemungkinan unjuk rasa atau bahkan penyerangan terhadap
kantor penyelenggara pemilu.
Tegas dikatakan bahwa unjuk rasa bagian dari kebebasan berekspresi yang
dijamin konstitusi. Akan tetapi, unjuk rasa yang dilakukan hendaknya
mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Unjuk rasa harus dilakukan dalam koridor konstitusi. Unjuk rasa atas
nama dan atas alasan apa pun, termasuk ekspresi tidak puas atas hasil
pemilu, sah dan boleh dilakukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan
dengan tertib, tidak melanggar hukum, dan mengikuti prosedur yang
ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Perlu pula diingatkan bahwa demonstrasi itu hanya sebatas
mengekspresikan pendapat, sama sekali tidak mampu mengubah hasil akhir
pemilu. Hasil akhir pemilu hanya bisa diubah dengan putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, alih-alih berunjuk rasa dengan melakukan pengerahan massa
besar-besaran, lebih baik pihak-pihak yang merasa tidak puas menempuh
jalur hukum dengan mengajukan sengketa pemilu sesuai koridor yang diatur
oleh undang-undang.
Dengan jalan itu, aspirasi ketidakpuasan tetap dapat terakomodasi dan
peluang untuk mengubah keadaan pun menjadi lebih terbuka. Di lain sisi,
suasana yang tercipta dari proses itu pun akan berlangsung lebih
kondusif karena terhindar dari kegaduhan dan anarki.
Kekerasan ekspresi dapat mencabut nyawa demokrasi. Karena itu, siapa pun
yang terlibat dalam unjuk rasa memprotes hasil pemilu hendaknya tetap
mampu menahan diri. Tidak akan ada pengerahan massa andai pasangan calon
presiden dan wakil presiden konsisten dengan ikrar mereka untuk siap
menang dan siap kalah.
Siap kalah pemanis bibir belaka karena jauh-jauh hari sudah bersiap
mengerahkan massa jika kalah. Masyarakat hendaknya tetap beradab
mengekspresikan aspirasi tanpa kekerasan agar tidak berbenturan dengan
aparat yang sudah bersiaga.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1685-tidak-siap-kalah-massa-dikerahkan>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1685-tidak-siap-kalah-massa-dikerahkan>