----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[sastra-pembebasan] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; 
Sheila Kartika [email protected] [PERS-Indonesia] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; Eric DMS <[email protected]>; RKB 
<[email protected]>; Bh.jo [email protected] <[email protected]>Cc: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 9 Mei 2019 12.32..14 GMT+2Judul: 
#sastra-pembebasan# Re: [temu_eropa] Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum 
tidak Pandang Profesi
     

.... Tapi ''Ustad Korupt '' - Bachtiar Nasir ini mati2-an dibela PRABOWO dan 
kubu-nya ....Note;Maka Jangan  heran jika Para Filosof Klasik pun sudah bisa 
menyamakan dan menilai Tindakan seperti dng sebuah kalimat sbb:   
   - Balbus balbum amat, quoniam verba sua capessit – Stuttered badly 
loves(each others) by having their own same identity
   - Dan Pepatah Indonesia analogis menyamakannya sebagai : GAYUNG disambut 
Gayung

On Wed, 8 May 2019 at 16:41, 

Allah pun tidak membedakan apakah Ia seorang Ustadz atau Haji ataupun Kiayi.... 
Jika Ia melanggar Hukum  maka Allah pun akan memberikan wewenangnya dan 
sepenuhnya kepada Pengadilan Negara setempat untuk Menghukum Umatnya ( 
Terdakwa. ) ... (lebih2 lagi jika Ia seorang Ustadz, yang seharusnya memberikan 
teladan yang terbaik bagi Umatnya ....dan Bukan sebaliknya au terbalik-balik  
🙃.......    🤔😁 
On Tue, 7 May 2019 at 21:01, 'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]> wrote:

     
 


 
 
https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi
 
   
Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak 
 
 
Pandang Profesi 
   Penulis: Dero Iqbal Mahendra Pada: Selasa, 07 Mei 2019, 16:45 WIB Politik 
dan Hukum            
MI/Ramdani
 Wapres Jusuf Kalla 
   
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebut anggapan adanya kriminalisasi ulama dalam 
proses penetapan tersangka mantan Ketua Gerakan nasional Pengawal Fatwa (GNPF) 
MUI Bachtiar Nasir, tidak tepat.
 
JK menyebut siapapun yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi karena 
semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, siapa pun 
yang melanggar dan terbukti bersalah dalam hukum tentu harus menjalani proses 
hukum.
 
"Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, atau ustaz, jadi siapa saja," tutur 
Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5)..
 
Baca juga: Besok, Bareskrim akan Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka
 
Ia pun menjelaskan yang terkena kasus kriminal tak terkait kepakarannya sebagai 
ustaz tetapi personalnya. Pun, JK meminta harus ada pembuktian benar tidaknya 
seseorang melanggar hukum.
 
Sebelumnya, kepolisian menetapkan mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir menjadi 
tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 
terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
 
Kasus dugaan TPPU YKUS memang telah ditangani Bareskrim sejak 2017. Saat itu, 
polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua 
GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi 
Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut 
diselewengkan.(OL-5)
          
  
  
  
  
  

   

    

Kirim email ke