https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi


 /*Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak
 */


 /*Pandang Profesi*/

Penulis: *Dero Iqbal Mahendra* Pada: Selasa, 07 Mei 2019, 16:45 WIB Politik dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum> <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi>  <https://twitter.com/home/?status=Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak Pandang Profesi https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi via @mediaindonesia>

Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak Pandang Profesi <https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/05/0d56b3fcbeab8a98ea6ae83f6af52550.jpg>

/MI/Ramdani/
Wapres Jusuf Kalla

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebut anggapan adanya kriminalisasi ulama dalam proses penetapan tersangka mantan Ketua Gerakan nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, tidak tepat.

JK menyebut siapapun yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi karena semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar dan terbukti bersalah dalam hukum tentu harus menjalani proses hukum.

"Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, atau ustaz, jadi siapa saja," tutur Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5).

*Baca juga: Besok, Bareskrim akan Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka <https://mediaindonesia.com/read/detail/233870-bareskrim-akan-periksa-bachtiar-nasir-besok>*

Ia pun menjelaskan yang terkena kasus kriminal tak terkait kepakarannya sebagai ustaz tetapi personalnya. Pun, JK meminta harus ada pembuktian benar tidaknya seseorang melanggar hukum.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

Kasus dugaan TPPU YKUS memang telah ditangani Bareskrim sejak 2017. Saat itu, polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.(OL-5)

<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi>  <https://twitter.com/home/?status=Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak Pandang Profesi https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi via @mediaindonesia>






Kirim email ke