https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi
/*Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak
*/
/*Pandang Profesi*/
Penulis: *Dero Iqbal Mahendra* Pada: Selasa, 07 Mei 2019, 16:45 WIB
Politik dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi>
<https://twitter.com/home/?status=Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut
Hukum tidak Pandang Profesi
https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi
via @mediaindonesia>
Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut Hukum tidak Pandang Profesi
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/05/0d56b3fcbeab8a98ea6ae83f6af52550.jpg>
/MI/Ramdani/
Wapres Jusuf Kalla
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebut anggapan adanya kriminalisasi ulama
dalam proses penetapan tersangka mantan Ketua Gerakan nasional Pengawal
Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, tidak tepat.
JK menyebut siapapun yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi
karena semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Oleh karena
itu, siapa pun yang melanggar dan terbukti bersalah dalam hukum tentu
harus menjalani proses hukum.
"Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, atau ustaz, jadi siapa saja,"
tutur Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa
(7/5).
*Baca juga: Besok, Bareskrim akan Periksa Bachtiar Nasir Sebagai
Tersangka
<https://mediaindonesia.com/read/detail/233870-bareskrim-akan-periksa-bachtiar-nasir-besok>*
Ia pun menjelaskan yang terkena kasus kriminal tak terkait kepakarannya
sebagai ustaz tetapi personalnya. Pun, JK meminta harus ada pembuktian
benar tidaknya seseorang melanggar hukum.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir
menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)
tahun 2017.
Kasus dugaan TPPU YKUS memang telah ditangani Bareskrim sejak 2017. Saat
itu, polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang
merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di
rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun
2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.(OL-5)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi>
<https://twitter.com/home/?status=Bachtiar Nasir Tersangka, JK Sebut
Hukum tidak Pandang Profesi
https://mediaindonesia.com/read/detail/233981-bachtiar-nasir-tersangka-jk-sebut-hukum-tidak-pandang-profesi
via @mediaindonesia>