Pelaku Ancam Penggal Jokowi Terancam Penjara Seumur Hidup
Reporter:
Lani Diana Wijaya
Editor:
Ninis Chairunnisa
Senin, 13 Mei 2019 14:32 WIB
(kiri ke kanan) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam dan Kabid Humas Polda Metro
Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers pelaku yang mengancam
Presiden Joko Widodo, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana(kiri ke
kanan) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam dan Kabid Humas Polda Metro Komisaris
Besar Argo Yuwono saat konferensi pers pelaku yang mengancam Presiden
Joko Widodo, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana
*TEMPO.CO, Jakarta*- HS, tersangka perbuatan makar yang mengancam
penggal kepala Presiden Joko Widodo aliasJokowi
<https://www.tempo.co/tag/jokowi>disangkakakan dengan Pasal 104 KUHP
tentang makar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan HS terancam
hukuman penjara seumur hidup.
"Ancaman seumur hidup," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro,
Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Baca:Pelaku Ancam Jokowi Melarikan Diri Setelah Tahu Ucapannya Viral
<https://metro.tempo.co/read/1204860/pelaku-ancam-jokowi-melarikan-diri-setelah-tahu-ucapannya-viral>
Ade menyatakan jeratan pasal makar sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan HS. Isi Pasal 104 KUHP adalah "Makar dengan maksud untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden
atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun."
Menurut Ade, unsur perbuatan makar yang dilakukan HS adalah mengucapkan
kalimat yang mengancam penggal Jokowi. Ia mengatakan ada aturan yang
dilanggar HS. "Kita menyidik karena ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Baca:Polisi Kejar Penyebar Video Viral Pria Ancam Penggal Jokowi
<https://metro.tempo.co/read/1204872/polisi-kejar-penyebar-video-viral-pria-ancam-penggal-jokowi?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_3>
ADVERTISEMENT
Hingga kini, polisi masih mendalami motif HS melontarkan ancaman penggal
Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, HS mengancam Jokowi
dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala
Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Video tersebut direkam saat aksi yang digelar di depan Bawaslu pada
Jumat, 10 Mei lalu. Seseorang merekam HS saat mengucapkan ancaman ke
presidenJokowi <https://www.tempo.co/tag/jokowi>. Ade mengatakan
penyidik juga masih mencari diduga penyebar video berinisial A di
Sukabumi, Jawa Barat. Selain pasal tentang makar, HS dijerat Pasal 27
ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com