https://kumparan.com/beritajatim/ini-yang-dicecar-penyidik-kpk-pada-menteri-agama-1r2n4Lz763V



9 Mei 2019 6:25 WIB


*Ini Yang Dicecar Penyidik KPK Pada Menteri Agama*


Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus TPK suap
terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun
2018-2019. Menteri Lukman diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP
Romahurmuziy alias Rommy.

“Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan
proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menggali informsi mengenai apakah
ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Rommy. “Penyidik juga
mengkonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat
penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar 10 juta rupiah,”
ujarnya.

Febri menjelaskan, laporan penerimaan uang Rp10juta tersebut baru dilakukan
setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi
pada 15 Maret 2019. Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan
aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi
laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam
hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai
penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan
yang sedang berjalan.

Sementara terkait laporan gratifikasi oleh Menteri Lukman, Febri menyebut,
masih menjadi bagian dari berkas proses pelaporan gratifikasi. “Nanti akan
ditelaah lebih lanjut dan menunggu proses hukum pada perkara pokok yang
sedang berjalan,” kata Febri.

Adapun Menteri Lukman usai menjelani pemeriksaan mengaku bahwa dirinya
terima uang Rp10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa
Timur, Haris Hasanuddin. Namun dia menyebut telah menyerahkan uang itu
kepada KPK, satu bulan lalu.

“Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada
penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah
saya laporkan kepada KPK,” kata Lukman.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka.
Mereka yakni Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. KPK pada kasus tersebut juga telah
menyita uang dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim di kantor Kemenag RI.
[hen/suf]


+++++++.


https://kumparan.com/@kumparannews/lukman-hakim-dan-kasus-jual-beli-jabatan-di-kementerian-agama-1r2oz1tvNTv

Kirim email ke