https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292
Rabu 15 Mei 2019, 15:20 WIB
Kolom
Menyoal Pembentukan Tim Hukum Nasional
Nurrochman - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292#>
Nurrochman
<https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4550494/menyoal-pembentukan-tim-hukum-nasional?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.10331893.1944781974.1557943292-1830353337.1557943292#>
Menyoal Pembentukan Tim Hukum Nasional Menkopolhukam Wiranto (Foto:
Rengga Sancaya)
*Jakarta* - Kegaduhan demi kegaduhan seolah tidak pernah lenyap dari
negeri ini. Kali ini, kegaduhan bersumber dari pembentukan Tim Hukum
Nasional (selanjutnya ditulis THN) yang digagas oleh Menkopolhukam Wiranto.
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut pembentukan THN bertujuan
merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh masyarakat yang
mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tim ini diisi oleh pakar hukum
tata negara dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Wiranto memang tidak menyebut konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019
sebagai latar belakang pembentukan THN. Namun, tidak cukup sulit rasanya
untuk menarik kesimpulan bahwa pembentukan THN berkaitan erat dengan isu
seputar Pilpres 2019.
Seperti kita tahu, Pilpres 2019 lalu masih menyisakan sejumlah
persoalan. Salah satu yang paling mengemuka ialah munculnya saling klaim
kemenangan antara kedua pasangan calon presiden-wakil presiden.
Seturut hasil hitung cepat 12 lembaga resmi, pasangan nomor urut 01
unggul dengan perolehan suara sekitar 54-55 persen. Namun, kubu pasangan
nomor urut 02 menolak hasil hitung cepat dan mendeklarasikan
kemenangannya. Tidak tanggung-tanggung, mereka mengklaim kemenangan
dengan raihan suara 62 persen. Klaim kemenangan itu belakangan diikuti
dengan upaya membentuk opini publik bahwa Komisi Pemilhan Umum (KPU)
bertindak curang dan berpihak pada kubu petahana.
Nyaris saban hari, baik di media massa maupun media sosial, para
eksponen oposisi mengeluarkan pernyataan yang mendeskreditkan KPU. Mulai
dari tuntutan untuk mengaudit sistem Teknologi dan Informasi (TI) KPU
yang dinilai bermasalah. Sampai seruan untuk menghentikan proses
rekapitulasi suara Pilpres. Padahal, saat ini proses rekapitulasi sudah
mencapai 70 persen dari total suara.
Termutakhir, muncul seruan agar KPU mendiskualifikasi pasangan
capres-cawapres nomor urut 01 dari Pilpres 2019. Seruan ganjil ini
datang dari Forum Ijtimak Ulama III yang notabene merupakan penyokong
utama kubu oposisi.
Ujaran bernada provokatif pun datang dari sejumlah tokoh oposan. Rizieq
Shihab misal, menyatakan bahwa KPU harus melantik pasangan Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno, berapa pun jumlah perolehan suaranya. Sementara
Amien Rais dan Eggy Sudjana berkali-kali mengancam akan mengerahkan
kekuatan massa (/people power/) untuk memprotes hasil Pilpres 2019.
*Tiga Persoalan*
Dalam banyak hal harus diakui bahwa upaya mendelegitimasi Pilpres 2019
itu nyata adanya. Ancaman /people power/ yang digaungkan sejumlah tokoh
pun agaknya tak bisa dipandang sepele. Terlebih mengingat rekam jejak
kubu oposisi yang kerap unjuk kekuatan massa saat merespons isu
tertentu. Demo bertajuk aksi bela Islam yang berlangsung dalam beberapa
jilid dan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu orang adalah contohnya.
Kita tentu sepakat bahwa setiap tindakan melawan hukum, upaya
mendelegitimasi pemilu yang sah, atau gerakan yang menjurus ke makar
harus disikapi dengan penegakan hukum. Kita juga sepakat bahwa
pemerintah dan negara idealnya tidak berkompromi dengan kelompok yang
memaksakan kehendak dengan melanggar konstitusi. Apalagi sampai
mengerahkan massa yang mengancam demokrasi sekaligus eksistensi bangsa.
Namun demikian, kita tentu patut bertanya, apakah pembentukan THN ini
benar-benar dibutuhkan? Apakah pembentukan THN memang dimaksudkan
sebagai upaya menjaga keutuhan bangsa dan negara, atau justru siasat
politik belaka? Lalu, apakah pembentukan THN ini bermanfaat bagi
demokrasi atau sebaliknya, justru mengancam demokrasi?
Amatan sederhana menunjukkan bahwa pembentukan THN yang disponsori
langsung oleh Wiranto ini mengandung setidaknya tiga persoalan. Pertama,
pembentukan THN berpotensi melahirkan semacam tumpang tindih kewenangan
yang berpotensi menjurus pada terciptanya konflik kepentingan.
Kondisi itu memungkinkan terjadi lantaran pemerintah sudah memiliki
sistem berikut lembaga penegak hukum untuk mengatasi perbuatan melawan
hukum, upaya mendelegitimasi pemilu, maupun upaya makar. Keberadaan
Undang-undang berikut lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan,
bahkan TNI dirasa lebih dari cukup untuk mengatasi persoalan-persoalan
yang menjadi kekhawatiran pemerintah selama ini.
Kedua, pembentukan THN juga berpotensi memberangus kebebasan berpendapat
yang pada akhirnya justru menjadi ancaman serius bagi supremasi
demokrasi. Seperti kita tahu, agenda pokok gerakan Reformasi 1998 adalah
menjamin tegaknya demokrasi. Salah satunya ialah menjamin kebebasan
berpendapat di muka publik. Selama dua dekade lebih era Reformasi
bergulir, kita memperjuangkan agar supremasi sipil itu tetap tegak.
Langkah pemerintah membentuk THN ini justru memunggungi supremasi sipil
dan secara umum mencederai semangat Reformasi. Bukan tidak mungkin ke
depan, THN justru menjadi alat pemerintah untuk mengintervensi atau
bahkan membungkam kebebasan berpendapat.
Ketiga, pembentukan THN yang diinisiasi oleh Wiranto ini kental dengan
nuansa kepentingan politik pribadi. Ada kesan kuat bahwa Wiranto tengah
melakukan semacam manuver politik untuk menyelamatkan jabatannya sebagai
menteri dalam kabinet Jokowi. Seperti diketahui bahwa Hanura, partai
yang selama ini menaungi karir politik Wiranto diprediksi tidak lolos ke
Senayan lantaran perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen.
Tanpa keterwakilan di parlemen, Hanura tentu tidak memiliki posisi tawar
yang kuat di depan koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf. Dalam konteks
inilah, pembentukan THN ini bisa dimaknai sebagai upaya pasang badan
Wiranto untuk membela kepentingan Jokowi sekaligus mengamankan posisinya
di pemerintahan Jokowi periode kedua.
*Rekonsiliasi Nasional*
Di tengah memanasnya suasana sosial-politik akibat residu persoalan yang
ditinggalkan oleh Pilpres 2019, pembentukan THN adalah upaya
kontraproduktif. Pemerintah seharusnya berpikir lebih arif dan lebih
berorientasi pada kepentingan bangsa. Apa yang dibutuhkan bangsa ini
dalam waktu dekat ialah terjadinya rekonsiliasi nasional yang
mempertemukan kedua belah pihak dalam satu kepentingan bersama.
Sudah cukup lama bangsa ini terbelah dalam dua kelompok besar yang
saling berhadapan hanya karena perbedaan pilihan dan afiliasi politik.
Hampir lima tahun lamanya, bangsa ini hidup dalam suasana polarisasi
politik yang tajam. Selama itu pula relasi sosial kita diwarnai oleh
sikap saling curiga, saling benci dan saling cela. Walhasil, kohesi
sosial yang merupakan modal utama kita dalam membangun peradaban pun
mulai merenggang dan mengalami keretakan di sana-sini.
Berakhirnya Pilpres 2019 yang berbarengan dengan datangnya bulan suci
Ramadhan ini sepatutnya bisa menjadi momentum bersama untuk menciptakan
rekonsiliasi nasional. Inilah waktunya untuk kita menenun kembali
semangat kebangsaan dan kekitaan yang sempat koyak karena politik praktis.
Upaya menciptakan rekonsiliasi nasional itu idealnya dimulai dari para
elite politik. Jika para elite politik mampu menahan diri untuk tidak
berucap dan berperilaku yang dapat menimbulkan kegaduhan dan menjurus ke
arah provokasi, besar kemungkinan masyarakat di level akar rumput akan
menerima apa pun hasil Pilpres, berdamai dengan kenyataan dan
melanjutkan kehidupan sebagaimana mestinya. Toh, bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia, siapa pun presidennya, kehidupan tetap harus
dilakoni dengan kerja keras dan sikap optimistik.
*Nurrochman* /pengajar Filsafat Politik, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*