-------- 轉寄郵件 --------
主旨:     Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
日期:     Thu, 16 May 2019 11:06:50 +0800
從:      ChanCT <[email protected]>
到:      GELORA_In <[email protected]>



Kamis 16 Mei 2019, 10:01 WIB


 Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Eva Safitri - detikNews
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data SitungSidang Bawaslu. (Foto: Eva/detikcom) *Jakarta*- Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).


*Baca juga:*Besok, Bawaslu Gelar Sidang Putusan atas Aduan BPN Prabowo soal Situng KPU <https://news.detik.com/read/2019/05/15/163336/4550620/10/besok-bawaslu-gelar-sidang-putusan-atas-aduan-bpn-prabowo-soal-situng-kpu>



Selanjutnya Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya.

Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.


*Baca juga:*Hal-hal yang Dilaporkan BPN ke Bawaslu soal Dugaan Kecurangan <https://news.detik.com/read/2019/05/10/171057/4544507/10/hal-hal-yang-dilaporkan-bpn-ke-bawaslu-soal-dugaan-kecurangan>



"Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.
*(eva/zak)*


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke