Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh
Reporter:
Friski Riana
Editor:
Juli Hantoro
Sabtu, 1 Juni 2019 10:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala
Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor
Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita
RahmaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto,
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor
Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara
mengenai keinginanreferendum Aceh.
<https://www.tempo.co/tag/referendum-aceh>Ia mengatakan bahwa Indonesia
tak lagi mengenal referendum.
Baca juga: *Alasan Ketua DPR Menolak Keras Rencana Referendum Aceh
<https://nasional.tempo.co/read/1211284/alasan-ketua-dpr-menolak-keras-rencana-referendum-aceh>*
"Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi
referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum
kita," kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri,
Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019.
Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk
mengubah undang-undang dasar. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap
MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut
dibatalkan dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Menurut Mahfud, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu
bagian dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk
melakukan referendum, Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang
menggaungkannya belum tahu bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia
sudah tidak ada referendum lagi.
Wacanareferendum Aceh
<https://nasional.tempo.co/read/1211294/referendum-aceh-terkait-partai-muzakir-manaf-anjlok-ini-suaranya>ini
mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf,
menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap
atau lepas dari Indonesia.
Baca juga: *Soal Referendum Aceh, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Terjerat
Hukum
<https://nasional.tempo.co/read/1211210/soal-referendum-aceh-wiranto-muzakir-manaf-bisa-terjerat-hukum>*
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9
wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan
Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran.
Dia berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu,
menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com