Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh

Reporter:


       Friski Riana

Editor:


       Juli Hantoro

Sabtu, 1 Juni 2019 10:44 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita RahmaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai keinginanreferendum Aceh. <https://www.tempo.co/tag/referendum-aceh>Ia mengatakan bahwa Indonesia tak lagi mengenal referendum.

Baca juga: *Alasan Ketua DPR Menolak Keras Rencana Referendum Aceh <https://nasional.tempo.co/read/1211284/alasan-ketua-dpr-menolak-keras-rencana-referendum-aceh>*

"Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019.

Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah undang-undang dasar. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Menurut Mahfud, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk melakukan referendum, Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang menggaungkannya belum tahu bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah tidak ada referendum lagi.

Wacanareferendum Aceh <https://nasional.tempo.co/read/1211294/referendum-aceh-terkait-partai-muzakir-manaf-anjlok-ini-suaranya>ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.

Baca juga: *Soal Referendum Aceh, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Terjerat Hukum <https://nasional.tempo.co/read/1211210/soal-referendum-aceh-wiranto-muzakir-manaf-bisa-terjerat-hukum>*

ADVERTISEMENT

Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.

Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke