*Apakah untuk referendum mesti didukung dengan adanya undang-undang
referendum? Bagaimana dengan kehendak rakyat untuk dilaksanakan referendum?
Apakah kehendak rakyat setempat tidak mempunyai arti?*


Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh

Reporter:
*Friski Riana*

Editor:
*Juli Hantoro*

Sabtu, 1 Juni 2019 10:44 WIB

[image: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto,
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor
Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita
Rahma]*Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala Kepolisian
RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam,
Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma*


*TEMPO.CO <http://tempo.co/>*, *Jakarta* - Pakar hukum tata negara Mahfud
MD, angkat bicara mengenai keinginan referendum Aceh.
<https://www.tempo.co/tag/referendum-aceh> Ia mengatakan bahwa Indonesia
tak lagi mengenal referendum.

Baca juga:  *Alasan Ketua DPR Menolak Keras Rencana Referendum Aceh
<https://nasional.tempo.co/read/1211284/alasan-ketua-dpr-menolak-keras-rencana-referendum-aceh>*

"Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi
referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum
kita," kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta,
Sabtu, 1 Juni 2019.

Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk
mengubah undang-undang dasar. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR
Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan
dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Menurut Mahfud, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian
dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk melakukan
referendum, Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang menggaungkannya
belum tahu bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah tidak ada
referendum lagi.

Wacana referendum Aceh
<https://nasional.tempo.co/read/1211294/referendum-aceh-terkait-partai-muzakir-manaf-anjlok-ini-suaranya>
ini
mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf,
menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap
atau lepas dari Indonesia.

Baca juga: *Soal Referendum Aceh, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Terjerat
Hukum
<https://nasional.tempo.co/read/1211210/soal-referendum-aceh-wiranto-muzakir-manaf-bisa-terjerat-hukum>*

ADVERTISEMENT

Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9
wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro
di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.

Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia
berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu,
menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.

Kirim email ke