----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Sabtu, 1 Juni 2019 
19.26.59 GMT+2Judul: [nasional-list] Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh
     

 



Apakahuntuk referendum mesti didukung dengan adanya undang-undangreferendum? 
Bagaimana dengan kehendak rakyat untuk dilaksanakanreferendum? Apakah kehendak 
rakyat setempat tidak mempunyai arti?



     
 Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh
  
 Reporter: 
 
 Friski Riana
   
 Editor: 
 
 Juli Hantoro
  
 Sabtu, 1 Juni 2019 10:44 WIB
 
 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala 
Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, 
dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, 
Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
 
 
 
  
 TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai 
keinginan referendum Aceh. Ia mengatakan bahwa Indonesia tak lagi mengenal 
referendum.
 
 Baca juga:  Alasan Ketua DPR Menolak Keras Rencana Referendum Aceh
 
 "Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi 
referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," 
kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu, 1 
Juni 2019.
 
 Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah 
undang-undang dasar. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4 
Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan dengan adanya 
Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.
 
 Menurut Mahfud, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian 
dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk melakukan referendum, 
Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang menggaungkannya belum tahu bahwa 
sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah tidak ada referendum lagi.
 
 Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka 
(GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum 
menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.
 
 Baca juga: Soal Referendum Aceh, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Terjerat Hukum
  
 ADVERTISEMENT
  
 Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9 
wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di 
Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
 
 Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia 
berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut 
dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.
     


    

Kirim email ke