----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Sabtu, 1 Juni 2019
19.26.59 GMT+2Judul: [nasional-list] Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh
Apakahuntuk referendum mesti didukung dengan adanya undang-undangreferendum?
Bagaimana dengan kehendak rakyat untuk dilaksanakanreferendum? Apakah kehendak
rakyat setempat tidak mempunyai arti?
Kata Mahfud MD Soal Wacana Referendum Aceh
Reporter:
Friski Riana
Editor:
Juli Hantoro
Sabtu, 1 Juni 2019 10:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Kepala
Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,
dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam,
Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, angkat bicara mengenai
keinginan referendum Aceh. Ia mengatakan bahwa Indonesia tak lagi mengenal
referendum.
Baca juga: Alasan Ketua DPR Menolak Keras Rencana Referendum Aceh
"Enggak ada. Sekarang untuk UUD pun enggak ada aturan referendum. Jadi
referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita,"
kata Mahfud di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu, 1
Juni 2019.
Mahfud menjelaskan, aturan referendum di Indonesia pernah ada untuk mengubah
undang-undang dasar. Pada zaman kepemimpinan Soeharto, ada Tap MPR Nomor 4
Tahun 1983 tentang Referendum. Namun, aturan tersebut dibatalkan dengan adanya
Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Menurut Mahfud, referendum tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian
dari Indonesia. Jika ada seseorang yang mewacanakan untuk melakukan referendum,
Mahfud mempersilakan. Ia menilai, orang yang menggaungkannya belum tahu bahwa
sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah tidak ada referendum lagi.
Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka
(GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum
menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.
Baca juga: Soal Referendum Aceh, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Terjerat Hukum
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9
wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di
Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia
berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut
dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.