----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; 
Sheila Kartika [email protected] [PERS-Indonesia] 
<[email protected]>; Eric DMS <[email protected]>; 
RKB <[email protected]>Cc: "[email protected]" 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Sabtu, 1 Juni 2019 21.57.37 GMT+2Judul: 
[nasional-list] Re: [temu_eropa] Penyidik Polda Sumut Siapkan Upaya Paksa 
terhadap Dahnil
     

Para Preman dan Preman politik JIKA TIDAK DITINDAK dan atau DIJEMPUT PAKSA akan 
tambah Angkuh dan keras Kepala dan bahkan Menganggap Enteng Petugas Hukum dan 
bahkan tak jarang pula Tak acuh dan Arogan serta menganggap  Lembaga Hukum itu 
Tidak ada gunanya ... oleh karenanya Terhadap mereka tak PERLU BASA-BASI .... 
jika sempat KABUR ...JATUHKAN VONIS in ABSENTIA
On Sat, 1 Jun 2019 at 21:15, 'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]> wrote:

     
 


 
 

 
 
https://mediaindonesia.com/read/detail/239054-penyidik-polda-sumut-siapkan-upaya-paksa-terhadap-dahnil
 
  
Penyidik Polda Sumut Siapkan Upaya Paksa 
 
 
terhadap Dahnil 
   Penulis: Puji Santoso Pada: Sabtu, 01 Jun 2019, 20:05 WIB Politik dan Hukum  
          
Antara
 Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 
Dahnil Anzar Simanjuntak  
   
POLDA Sumatra Utara masih menunggu sikap kooperatif dari Juru Bicara Badan 
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar 
Simanjuntak untuk dapat hadir di Ditreskrim Polda Sumut memenuhi  panggilan 
penyidik AKBP Simon Paulus Sinulingga selaku penyidik Polda  Sumatra Utara 
terkait kasus dugaan makar.
 
Karopenmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dihubungi di 
Medan, Sabtu (1/6), membenarkan pihak penyidik Polda Sumut menunggu kehadiran 
Dahnil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan makar 
dengan beberapa tersangka lainnya.
 
Sebelumnya telah beredar sebuah surat panggilan dimana disebutkan bahwa Dahnil 
diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai 
saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 
107 Jo 87, 88 dan pasal 110 KUHP.  Surat panggilan itu bernomor 
S.Pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum yang  dikeluarkan pada Jumat (24 /5/2019).
 
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Dahnil belum Penuhi Panggilan Polda Sumut 
 
MP Nainggolan tidak merinci alasan Dahnil tidak hadir ke Polda Sumut untuk 
memberikan keterangannya. Namun, kata dia, jika sampai batas waktu yang sudah 
ditetapkan yang bersangkutan tidak hadir di Markas Polda Sumut, pihak penyidik 
akan melakukan upaya paksa.
 
Demikian juga untuk panggilan terhadap saksi lainnya yakni Ketua DPD Partai 
Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu. Nainggolan juga menyatakan pihak Polda 
Sumut juga sudah mengagendakan panggilan untuk anggota DPR RI itu untuk ikut 
dimintai keterangan terkait kasus dugaan makar seperti halnya kasus Dahnil.
 
"Memang dia (Gus Irawan) juga ikut kita panggil untuk kita mintai 
keterangannya," ujar Nainggolan. (X-15)
           TAGS:#Pemilu 2019#Sumut#polda   
  
  
  
  
  
  
  

   
    

Kirim email ke