----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Kepada: '[email protected]' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; Sheila Kartika [email protected] [PERS-Indonesia] <[email protected]>; Eric DMS <[email protected]>; RKB <[email protected]>Cc: "[email protected]" <[email protected]>; [email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi <[email protected]>Terkirim: Sabtu, 1 Juni 2019 21.57.37 GMT+2Judul: [nasional-list] Re: [temu_eropa] Penyidik Polda Sumut Siapkan Upaya Paksa terhadap Dahnil
Para Preman dan Preman politik JIKA TIDAK DITINDAK dan atau DIJEMPUT PAKSA akan tambah Angkuh dan keras Kepala dan bahkan Menganggap Enteng Petugas Hukum dan bahkan tak jarang pula Tak acuh dan Arogan serta menganggap Lembaga Hukum itu Tidak ada gunanya ... oleh karenanya Terhadap mereka tak PERLU BASA-BASI .... jika sempat KABUR ...JATUHKAN VONIS in ABSENTIA On Sat, 1 Jun 2019 at 21:15, 'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]> wrote: https://mediaindonesia.com/read/detail/239054-penyidik-polda-sumut-siapkan-upaya-paksa-terhadap-dahnil Penyidik Polda Sumut Siapkan Upaya Paksa terhadap Dahnil Penulis: Puji Santoso Pada: Sabtu, 01 Jun 2019, 20:05 WIB Politik dan Hukum Antara Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak POLDA Sumatra Utara masih menunggu sikap kooperatif dari Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dapat hadir di Ditreskrim Polda Sumut memenuhi panggilan penyidik AKBP Simon Paulus Sinulingga selaku penyidik Polda Sumatra Utara terkait kasus dugaan makar. Karopenmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dihubungi di Medan, Sabtu (1/6), membenarkan pihak penyidik Polda Sumut menunggu kehadiran Dahnil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan beberapa tersangka lainnya. Sebelumnya telah beredar sebuah surat panggilan dimana disebutkan bahwa Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo 87, 88 dan pasal 110 KUHP. Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada Jumat (24 /5/2019). Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Dahnil belum Penuhi Panggilan Polda Sumut MP Nainggolan tidak merinci alasan Dahnil tidak hadir ke Polda Sumut untuk memberikan keterangannya. Namun, kata dia, jika sampai batas waktu yang sudah ditetapkan yang bersangkutan tidak hadir di Markas Polda Sumut, pihak penyidik akan melakukan upaya paksa. Demikian juga untuk panggilan terhadap saksi lainnya yakni Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu. Nainggolan juga menyatakan pihak Polda Sumut juga sudah mengagendakan panggilan untuk anggota DPR RI itu untuk ikut dimintai keterangan terkait kasus dugaan makar seperti halnya kasus Dahnil. "Memang dia (Gus Irawan) juga ikut kita panggil untuk kita mintai keterangannya," ujar Nainggolan. (X-15) TAGS:#Pemilu 2019#Sumut#polda
