Menjyambung artikel "Di Swedia, anggota DPR tidak dapat tunjangan

dan gaji rendah" dan pendapatan per capita di Swedia US$ 54.143

 dibandingkan dengan di Inonesia US$ 3.971 (2019) disampai artikel seperti
tertera dibawah ini :


https://www.cnbcindonesia.com/news/20190411094406-4-65923/gaji-tunjangan-pensiunan-anggota-dpr-yang-menggiurkan


*Gaji, Tunjangan, & Pensiunan Anggota DPR yang Menggiurkan*

NEWS - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia



11 April 2019 09:48

*Jakarta, CNBC Indonesia* - Ribuan orang ingin menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Pemilu Legislatif 2019 misalnya, ada sekitar
7.698 orang yang menjadi calon anggota DPR dari 575 kursi yang tersedia.

Kursi di Senayan memang menggiurkan, meskipun dibutuhkan modal yang tidak
sedikit. Namun, menilik dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang
diberikan negara kepada anggota DPR, mungkin tidak usah berpikir dua kali.

Jika ditotal, maka seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji lebih dari Rp
50 juta setiap bulannya termasuk dengan gaji tunjangan maupun insentif
lainnya. Penghitungan tersebut bahkan belum termasuk pensiunan anggota DPR
yang diterima seumur hidup.


Baca:

*THP Anggota DPR Capai Rp 50 Juta Lebih, Plus Dana Pensiun*
<https://www.cnbcindonesia.com/news/20190410110107-4-65652/thp-anggota-dpr-capai-rp-50-juta-lebih-plus-dana-pensiun>



*Berikut pendapatan yang diterima anggota DPR mulai dari gaji, tunjangan,
pensiunan, hingga fasilitas lainnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu
(10/4/2019):*

Struktur gaji anggota DPR ditunjukkan melalui Surat Edaran Sekretaris
Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 yang terdiri dari gaji pokok dan
tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama
untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai
pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp
420.000 dan Rp 168.000.

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta,
tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp
198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.
Baca:

*Diberikan Seumur Hidup, Berapa Besaran Pensiunan Anggota DPR?*
<https://www.cnbcindonesia.com/news/20190410103551-4-65642/diberikan-seumur-hidup-berapa-besaran-pensiunan-anggota-dpr>



Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan
dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam
sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan
peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik
dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58
juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif
sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan
anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon
sebesar Rp 7,7 juta.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam
hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi
intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan
langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto



Lantas, bagaimana dengan pensiunan anggota DPR? Anggota parlemen
mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat
lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun
mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60% dari setiap gaji pokok
bulanan yang dterima anggota DPR.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp
3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60% dari gaji pokok anggota
DPR merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun
yang diterima sebesar Rp 2,77 juta atau 60% dari gaji pokok yang diterima
sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Baca:

*Enaknya Jadi Anggota DPR, Dapat Pensiunan Seumur Hidup!*
<https://www.cnbcindonesia.com/news/20190410101129-4-65634/enaknya-jadi-anggota-dpr-dapat-pensiunan-seumur-hidup>



Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang
diterima sebesar Rp 2,52 juta atau 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta
per bulan.

Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan
meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada
ketentuan lain.

Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia
untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar
setengah dari uang pensiun.

Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun
anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal
dunia atau menikah lagi.

Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun yakni, yang belum mencapai
usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.

*Simak video terkait perencanaan keuangan di bawah ini.*

Kirim email ke