*Palsu tetapi asli? hehehehe*

https://suara-islam.com/bawaslu-temukan-ribuan-pelangaran-netralitas-asn-tni-dan-polri-di-pemilu-2019/


*Bawaslu Temukan Ribuan Pelangaran Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pemilu
2019*

 8 June 2019


 Spanduk Bawaslu di daerah (ilustrasi)

*Jakarta (SI Online) *– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan 1.096
pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara
Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sebanyak 162 kasus dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun lembaga
yang dipimpinnya, Bawaslu. Dia menilai perlu ada sanksi tegas kepada para
pelanggar netralitas dan kode etik agar tidak terulang pada pemilihan umum
selanjutnya.

Dia menyebut, sanksi itu diperlukan agar tidak terjadi mobilisasi
birokrasi. Apalagi, kata dia, pada tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah
serentak. “Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan
netralitas,” ucap Abhan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6)..

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019 terdapat 227
kasus pelanggaran netralitas di 24 Provinsi. Jawa Tengah adalah provinsi
dengan tingkat pelanggaran tertinggi yaitu 43 kasus.

Kemudian, menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus,
Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan
Riau 10 kasus. Kemudian Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan
Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi
5 kasus.

Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan
masing-masing terdapat 4 kasus. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua
Barat masing-masing ada 2 kasus. Sedangkan DKI Jakarta, Kalimantan Tengah,
Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.

Abhan mengatakan, jenis pelanggaran netralitas tersebut beragam. Antara
lain mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai
ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu atau
melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di media sosial.

Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan
atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye. Selain itu,
keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan
peserta pemilu, dan menjadi anggota partai politik.

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Bawaslu memiliki wewenang untuk
mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran
netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan pemilihan umum,” kata Abhan.

Dia melanjutkan, Bawaslu perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan
yang menguntungkan atau menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan yang dimaksud seperti
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang terhadap anggota
ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.

Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan,
penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi
keterlibatan ASN, TNI, dan Polri. Bawaslu kerap melakukan koordinasi
kelembagaan dengan TNI, Polri, dan KASN secara berjenjang.

“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu, media massa, dan
masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,” ujar Abhan.

Bawaslu lantas membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada hingga
tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. Lalu,
rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas.

“Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang
berwenang,” tandasnya.

red: adhila

Kirim email ke