Namanya saja ada genderuwo.---
Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo 
(Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di situ 
disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya berjumlah 
Rp6.109.234.704.
Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye 
pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi 
dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu 
menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan wali 
kota Solo itu.
“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo 
berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?” ungkap 
Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
....
Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokowi


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokow...

Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden Ma’ruf Amin di dua bank syariah 
nasional, Tim Hukum Prabowo-Sand...
 |

 |

 |



12/06/2019 | 19:55

Denny Indrayana. Foto: Istimewa


Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden 
Ma’ruf Amin di dua bank syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sandi kini 
menyoroti dana kampanye petahana. Salah satu anggota tim, Denny Indrayana, 
mengungkapkan ada kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye 
Jokowi-Ma’ruf.
Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo 
(Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di situ 
disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya berjumlah 
Rp6.109.234.704.
Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye 
pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi 
dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu 
menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan wali 
kota Solo itu.

“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo 
berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?” ungkap 
Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).

Selain fluktuasi dana dari Jokowi yang mengejutkan, Tim Hukum Prabowo-Sandi 
juga menemukan fakta lain mengenai sumbangan dana kampanye ke petahana. Ada 
tiga kelompok pemberi sumbangan yang mendominasi dan berasal dari Jawa Tengah. 
Ketiga kelompok itu adalah Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, 
dan Pengusaha Muda Semarang. Tak main-main, total sumbangan mereka sebesar Rp 
33.963.880.000.

Tim Hukum PRabowo-Sandi menilai ada masalah dalam sumbangan itu. Pasalnya, NPWP 
(nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan) yang terdaftar 
dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha 
Muda Semarang adalah sama.

Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyadur temuan Indonesian Corruption 
Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG 
dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang sebesar Rp18.197.500.000, sedangkan 
perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp19.724.404.138.

Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN 
Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua kelompok 
itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni mengakomodasi 
penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Modus kedua adalah 
mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye 
Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan peraturan pemilu).

Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada 
pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam penyampaian 
laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi concern 
dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of 
constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini 
guna mewujudkan keadilan substantif,” kata Denny. (AIJ)




Kirim email ke