Yang benar, yang mana :
https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066479/sumbangan-kampanye-jokowi-disoal-tkn-bw-baca-di-mana-itu-hoaks


Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 10.25 ajeg [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Menurut penjelasan TKN 01, jumlah Rp 6 miliar tsb.
> merupakan posisi harta Jokowi hingga 31 Desember 2018.
>
> Dengan demikian publik harus menerima ini sebagai
> pengakuan bahwa dalam tempo 4 bulan, mulai 1 Januari 2019
> hingga 25 April 2019 (saat laporan pemberian sumbangan),
> harta Jokowi bertambah sebanyak Rp 13 miliar.
> Kalau dipukulrata maka per bulan ada tambahan sebesar..... ?
>
> Karena diakui ada tambahan Rp 13 miliar maka pertanyaan
> sederhananya adalah, dalam menyumbang Rp 19 miliar itu
> masuk akalkah Jokowi menumpahkan isi celengan, dompet,
> kantong, yang Rp 6 M itu untuk disumbangkan seluruhnya?
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
>
> Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media
> dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima
> gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif
> Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
>
> Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang
> kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.
>
>
> Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030
> dalam sebulan.
>
>
> https://aceh.tribunnews.com/2019/04/14/daftar-gaji-presiden-indonesia-rp-62-juta-per-bulan-negara-ini-hanya-rp-25-juta
>
> --- ajegilelu@... wrote :
>
> Hm, punya harta "cuma" Rp 6 miliar tapi bisa nyumbang Rp 19 miliar....
> Lha makanya beli sabun saja Rp 2 miliar kan? kan?
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Namanya saja ada genderuwo.
> ---
>
> Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo
> (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di
> situ disebutkan, *harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya
> berjumlah Rp6.109.234.704*.
>
> Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
> pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa *sumbangan
> pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030*. Menurut Denny, hal
> tersebut tentu menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang
> dilaporkan mantan wali kota Solo itu.
>
> “*Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko
> Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326*?”
> ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
> ...
> Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokowi
> <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
>
>
>
>
> Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokow....
>
> Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden Ma’ruf Amin di dua bank
> syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sand...
>
> <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
>
>
> 12/06/2019 | 19:55
> <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/>
>
> [image: Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi
> Jokowi]
>
> Denny Indrayana. Foto: Istimewa
>
>
> Oleh: Rudi Hasan
>
> Indonesiainside.id, Jakarta – Setelah mengkritisi posisi calon wakil
> presiden Ma’ruf Amin di dua bank syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sandi
> kini menyoroti dana kampanye petahana. Salah satu anggota tim, Denny
> Indrayana, mengungkapkan ada kejanggalan dalam laporan penerimaan dana
> kampanye Jokowi-Ma’ruf.
>
> Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo
> (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di
> situ disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya
> berjumlah Rp6.109.234.704.
>
> Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
> pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi
> dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu
> menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan
> wali kota Solo itu.
>
> “Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko
> Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar
> Rp13.399.037.326?” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
>
> Selain fluktuasi dana dari Jokowi yang mengejutkan, Tim Hukum
> Prabowo-Sandi juga menemukan fakta lain mengenai sumbangan dana kampanye ke
> petahana. Ada tiga kelompok pemberi sumbangan yang mendominasi dan berasal
> dari Jawa Tengah. Ketiga kelompok itu adalah Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan
> Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Tak main-main, total
> sumbangan mereka sebesar Rp 33.963.880.000.
>
> Tim Hukum PRabowo-Sandi menilai ada masalah dalam sumbangan itu. Pasalnya,
> NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan) yang
> terdaftar dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng,
> dan Pengusaha Muda Semarang adalah sama.
>
> Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyadur temuan Indonesian
> Corruption Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan
> bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang sebesar
> Rp18.197.500.000, sedangkan perkumpulan Golfer TBIG sebesar
> Rp19.724.404.138..
>
> Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN
> Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua
> kelompok itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni
> mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Modus
> kedua adalah mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana
> kampanye Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan peraturan pemilu).
>
> Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada
> pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam
> penyampaian laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar
> Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
> Pemilu).
> “Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi
> concern dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the
> guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali
> lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” kata Denny.
> (AIJ)
>
> 
>

Kirim email ke