Yang benar, yang mana : https://news.okezone.com/read/2019/06/14/605/2066479/sumbangan-kampanye-jokowi-disoal-tkn-bw-baca-di-mana-itu-hoaks
Pada tanggal Jum, 14 Jun 2019 pukul 10.25 ajeg [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Menurut penjelasan TKN 01, jumlah Rp 6 miliar tsb. > merupakan posisi harta Jokowi hingga 31 Desember 2018. > > Dengan demikian publik harus menerima ini sebagai > pengakuan bahwa dalam tempo 4 bulan, mulai 1 Januari 2019 > hingga 25 April 2019 (saat laporan pemberian sumbangan), > harta Jokowi bertambah sebanyak Rp 13 miliar. > Kalau dipukulrata maka per bulan ada tambahan sebesar..... ? > > Karena diakui ada tambahan Rp 13 miliar maka pertanyaan > sederhananya adalah, dalam menyumbang Rp 19 miliar itu > masuk akalkah Jokowi menumpahkan isi celengan, dompet, > kantong, yang Rp 6 M itu untuk disumbangkan seluruhnya? > > --- jonathangoeij@... wrote: > > > Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media > dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima > gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif > Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. > > Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang > kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan. > > > Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 > dalam sebulan. > > > https://aceh.tribunnews.com/2019/04/14/daftar-gaji-presiden-indonesia-rp-62-juta-per-bulan-negara-ini-hanya-rp-25-juta > > --- ajegilelu@... wrote : > > Hm, punya harta "cuma" Rp 6 miliar tapi bisa nyumbang Rp 19 miliar.... > Lha makanya beli sabun saja Rp 2 miliar kan? kan? > > --- jonathangoeij@... wrote: > > Namanya saja ada genderuwo. > --- > > Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo > (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di > situ disebutkan, *harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya > berjumlah Rp6.109.234.704*. > > Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye > pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa *sumbangan > pribadi dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030*. Menurut Denny, hal > tersebut tentu menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang > dilaporkan mantan wali kota Solo itu. > > “*Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko > Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326*?” > ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6). > ... > Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokowi > <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/> > > > > > Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi Jokow.... > > Setelah mengkritisi posisi calon wakil presiden Ma’ruf Amin di dua bank > syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sand... > > <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/> > > > 12/06/2019 | 19:55 > <https://indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/06/12/kubu-prabowo-soroti-sumbangan-kampanye-rp19-m-dari-kantong-pribadi-jokowi/> > > [image: Kubu Prabowo Soroti Sumbangan Kampanye Rp19 M dari Kantong Pribadi > Jokowi] > > Denny Indrayana. Foto: Istimewa > > > Oleh: Rudi Hasan > > Indonesiainside.id, Jakarta – Setelah mengkritisi posisi calon wakil > presiden Ma’ruf Amin di dua bank syariah nasional, Tim Hukum Prabowo-Sandi > kini menyoroti dana kampanye petahana. Salah satu anggota tim, Denny > Indrayana, mengungkapkan ada kejanggalan dalam laporan penerimaan dana > kampanye Jokowi-Ma’ruf. > > Dia pun mengutip laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo > (Jokowi) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019. Di > situ disebutkan, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas hanya > berjumlah Rp6.109.234.704. > > Akan tetapi, kata Denny, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye > pasangan Jokowi-Ma’ruf pada 25 April 2019, tertulis bahwa sumbangan pribadi > dari Jokowi sejumlah Rp19.508.272.030. Menurut Denny, hal tersebut tentu > menimbulkan pertanyaan jika dikaitkan dengan LHKPN yang dilaporkan mantan > wali kota Solo itu. > > “Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko > Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar > Rp13.399.037.326?” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6). > > Selain fluktuasi dana dari Jokowi yang mengejutkan, Tim Hukum > Prabowo-Sandi juga menemukan fakta lain mengenai sumbangan dana kampanye ke > petahana. Ada tiga kelompok pemberi sumbangan yang mendominasi dan berasal > dari Jawa Tengah. Ketiga kelompok itu adalah Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan > Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Tak main-main, total > sumbangan mereka sebesar Rp 33.963.880.000. > > Tim Hukum PRabowo-Sandi menilai ada masalah dalam sumbangan itu. Pasalnya, > NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan) yang > terdaftar dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, > dan Pengusaha Muda Semarang adalah sama. > > Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyadur temuan Indonesian > Corruption Watch (ICW), yang menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan > bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang sebesar > Rp18.197.500.000, sedangkan perkumpulan Golfer TBIG sebesar > Rp19.724.404.138.. > > Ada dugaan kedua kelompok itu berasal dari Bendahara Umum (Bendum) TKN > Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Kubu Prabowo juga menduga dua > kelompok itu untuk menampung modus penyumbangan. Modus pertama yakni > mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Modus > kedua adalah mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana > kampanye Rp2.500.000.000 (melebihi batas yang ditentukan peraturan pemilu). > > Terkait dengan temuan-temuan itu, kata Denny, pihaknya menemukan ada > pelanggaran dalam prinsip kejujuran dan keadilan, khususnya dalam > penyampaian laporan sumbangan dana pemilu. Hal tersebut juga melanggar > Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU > Pemilu). > “Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi > concern dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the > guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali > lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” kata Denny. > (AIJ) > > >
