*Lebih baik banyak dari pada sedikit, karena kalau dikurangi masih ada
untuk dicernakan,tetapi kalau sedikit lantas dikurani, maka habis
ceritanya. Bukankah dikatakan suara MK adalah suara Allah, jadi tentunya
Allah senang bahwa pengikutnya mengerti akan kasih sayang  Allah maka oleh
karena itu  pasti Allah sanggup memperhatikan semua permintaan umatnya.
Hanya kaum kafir yang tidak percaya pada cinta kasih Allah. Bukankah
dikatakan bahwa barangsiapa yang mengetuk pintu rumahku, aku akan membuka
untuk dia. "Ora et labora", kata malaekat Jibrael. *

 https://sp.beritasatu.com/#

Gugatan Prabowo-Sandi "Terlalu Banyak Meminta"
[image: Gugatan Prabowo-Sandi]
Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (dua kiri), bersama tim
advokasi BPN Denny Indrayana (dua kanan), beserta tim usai pengajuan
perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta,
Senin 10 Juni 2019. ( Foto: SP/Joanito De Saojoao. )
Fana Suparman / HA Kamis, 13 Juni 2019 | 16:20 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno berpotensi tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini lantaran gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dinilai
tidak konsisten. Ketidakkonsisntenan itu bisa berujung permohonan
dinyatakan kabur atau *obscured*.

"Nanti malah permohonan tidak dapat diterima," kata Direktur Pusat Studi
Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada
SP, belum lama ini.

Dijelaskan, dalam perbaikan gugatan yang diajukan ke MK, tim hukum
Prabowo-Sandi terlalu banyak meminta sehingga tidak jelas permintaannya
dalam gugatan tersebut.

Feri mencontohkan, dalam diposita atau alasan-alasan permohonan terkait
kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), namun dalam
petitum atau permintaan, tim hukum Prabowo-Sandi justru meminta peralihan
suara.

"Mereka terlalu banyak meminta sehingga tidak jelas permintaannya. Misalnya
kalau memang diposita itu terkait TSM kenapa di petitum malah memohonkan
peralihan suara. Artinya minta MK jadi mahkamah kalkulator," katanya.

Selain itu, Feri juga mempertanyakan mengenai petitum tim Prabowo-Sandi
yang meminta MK memberhentikan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Feri menegaskan hal tersebut bukan kewenangan MK.

"Itu tentu bukan kewenangan MK," tegasnya.

Diketahui, terdapat 15 poin petitum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi
dalam perbaikan permohonan PHPU. Jumlah tersebut dua kali lipat
dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24
Mei 2019 lalu.

Poin-poin petitum Prabowo-Sandi antara lain:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No.
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita
Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof.
Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin mendapatkan suara sebanyak 63.573.169 (48%) dan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 H. Prabowo
Subianto-H. Sandiaga Salahuddin Uno meraih suara sebanyak 68.650.239 (52%).
Total suara 132.223.408 (100,00%).

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir.
H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin,
sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H.
Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat
keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin
Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir.
H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara
terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H.
Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat
keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin
Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara
jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara
jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di
provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra
Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua,
dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan
pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi
jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar
pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang
berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi
Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (*ex
aequo et bono*)


Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke