https://www.antaranews.com/berita/912782/kuasa-hukum-jokowi-maruf-serahkan-keterangan-ke-mk
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf serahkan
keterangan ke MK
Kamis, 13 Juni 2019 16:49 WIB
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri)
bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko
Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kedua kiri) dan tim menyerahkan
draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019
kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis
(13/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/aa
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyambangi Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk menyerahkan tanggapan atau keterangan dari pihak
terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02,
Prabowo-Sandi.
"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan
terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei
2019 yang lalu," ujar Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza
Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Meskipun pihak pemohon Prabowo-Sandi juga menyerahkan berkas perbaikan
pada Senin (10/6), namun tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menyerahkan
jawaban serta keterangan berdasarkan berkas yang pertama kali diserahkan
pemohon pada tanggal 24 Mei.
"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tapi itu
nanti tergantung pada sikap, dari majelis hakim apakah yang diperiksa
adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata
Yusril
Yusril kemudian mengatakan pihaknya tetap akan menolak dengan keras bila
ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah tanggal 24 Mei.
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal
sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama
sekali," ujar Yusril.
Yusril kemudian kembali menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya
akan berpegang teguh pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta
PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan
Hasil Pemilu (PHPU).
Kendati demikian tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dikatakan Yusril tetap
mempersiapkan, serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang
diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Hanya saja belum kami serahkan hari ini, itu hanya persiapan saja,
siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat
pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu adalah pada tanggal
24 Mei 2019," ujar Yusril.
================
https://www.antaranews.com/berita/912868/kuasa-hukum-jokowi-maruf-
sikapi-perubahan-permohonan-prabowo-sandi
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sikapi
perubahan permohonan Prabowo-
Sandi
Kamis, 13 Juni 2019 17:28 WIB
Arsip: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama
kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan
Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK
untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan
gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid
Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza
Mahendra mengatakan pihaknya akan menyikapi dengan tenang dan cermat
perubahan permohonan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pemohon yaitu
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi.
"Semua yang dikemukan itu walaupun sangat gencar pemberitaannya di
masyarakat, ya kami sikapi dengan tenang, cermat, dan hati-hati. Kami
tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang
ditabuh orang lain," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,
Kamis.
Yusril mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dengan dalil pemohon
yang menyebutkan nama Ma'ruf Amin yang masih tercantum sebagai pejabat
BNI Syariah di laman bank syariah tersebut.
Menurut Yusril, dalil tersebut seharusnya tidak dipersoalkan di MK,
karena dinilai bukanlah termasuk obyek dalam sengketa hasil pemilu
presiden 2019.
"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi, karena itu
sebenarnya tidak menjadi fokus," kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya tetap siap bila dalil permohonan
yang tercantum dalam perubahan permohonan Prabowo-Sandi tersebut,
kemudian dibahas dalam persidangan.
"Kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan
(pemohon)," ujar Yusril. Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres
2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan
sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses
penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan
pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian
dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan
untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam
laman MK.