https://www.antaranews.com/berita/912782/kuasa-hukum-jokowi-maruf-serahkan-keterangan-ke-mk


 Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf serahkan


 keterangan ke MK

Kamis, 13 Juni 2019 16:49 WIB

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kedua kiri) dan tim menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/aa

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02, Prabowo-Sandi.

"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Meskipun pihak pemohon Prabowo-Sandi juga menyerahkan berkas perbaikan pada Senin (10/6), namun tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menyerahkan jawaban serta keterangan berdasarkan berkas yang pertama kali diserahkan pemohon pada tanggal 24 Mei.

"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tapi itu nanti tergantung pada sikap, dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata Yusril

Yusril kemudian mengatakan pihaknya tetap akan menolak dengan keras bila ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah tanggal 24 Mei.

"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.

Yusril kemudian kembali menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya akan berpegang teguh pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Kendati demikian tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dikatakan Yusril tetap mempersiapkan, serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Hanya saja belum kami serahkan hari ini, itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu adalah pada tanggal 24 Mei 2019," ujar Yusril.


================



https://www.antaranews.com/berita/912868/kuasa-hukum-jokowi-maruf-
sikapi-perubahan-permohonan-prabowo-sandi


 Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sikapi


 perubahan permohonan Prabowo-


 Sandi

Kamis, 13 Juni 2019 17:28 WIB

Arsip: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan menyikapi dengan tenang dan cermat perubahan permohonan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi.

"Semua yang dikemukan itu walaupun sangat gencar pemberitaannya di masyarakat, ya kami sikapi dengan tenang, cermat, dan hati-hati. Kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Yusril mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dengan dalil pemohon yang menyebutkan nama Ma'ruf Amin yang masih tercantum sebagai pejabat BNI Syariah di laman bank syariah tersebut.

Menurut Yusril, dalil tersebut seharusnya tidak dipersoalkan di MK, karena dinilai bukanlah termasuk obyek dalam sengketa hasil pemilu presiden 2019.

"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi, karena itu sebenarnya tidak menjadi fokus," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya tetap siap bila dalil permohonan yang tercantum dalam perubahan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, kemudian dibahas dalam persidangan.

"Kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan (pemohon)," ujar Yusril. Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.

Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.








Kirim email ke