https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1714-menerima-putusan-mk-dengan-lapang-dada
/*Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Kamis, 13 Jun 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1714-menerima-putusan-mk-dengan-lapang-dada>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1714-menerima-putusan-mk-dengan-lapang-dada>
MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya jalur konstitusional
yang dapat ditempuh jika ada pihak yang tidak puas dan hendak
mempersoalkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Dengan menempuh jalur itu, artinya pihak tersebut memiliki kematangan
dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang dianut negeri ini.
Konsekuensinya, seluruh pihak terkait harus berjuang untuk meyakinkan
majelis hakim konstitusi bahwa gugatan mereka memiliki dasar menurut
kaidah hukum positif.
Melalui jalur yang sama, para pihak juga harus mampu mengemukakan
bukti-bukti di dalam persidangan. Bukan mengobarkan narasi-narasi dan
opini menyesatkan yang berbasiskan berita palsu atau hoaks dan
menyuburkan ujaran kebencian serta mengandalkan pengerahan massa
pendukung yang mencederai asas demokrasi itu sendiri.
Prinsip-prinsip tersebut tetap relevan kita angkat terkait dengan
pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang meminta para
pendukungnya tidak menggelar unjuk rasa atau demonstrasi di MK saat
sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam video yang beredar Selasa (11/6), Prabowo menyatakan sudah ada
delegasi yang mendampingi tim hukum pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang
MK sehingga pendukung tidak perlu lagi mendampingi tim hukum pasangan
itu agar provokasi dan fitnah juga dapat dihindari. "Kami putuskan
selesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi. Karena itu, saya dan
Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong
hadir di MK pada hari-hari mendatang," ujar Prabowo.
Kita tentu mengapresiasi seruan Prabowo kepada para pendukungnya
tersebut. Belajar dari kasus kerusuhan pascaunjuk rasa di depan Kantor
Bawaslu pada 21-22 Mei lalu yang merenggut delapan korban jiwa serta
ratusan lainnya yang cedera, metode pengerahan massa memang berisiko dan
tidak kita sarankan.
Namun, kita juga meminta Prabowo konsisten dengan pernyataan tersebut.
Artinya, kita ingin Prabowo benar-benar menjalankan apa yang diucapkan
kepada para pendukungnya untuk memercayai MK.
Konsekuensi atas pernyataan tersebut ialah Prabowo harus menyatukan dan
mengintegrasikan dua hal yang berbeda, yakni antara pernyataan dan
perbuatannya. Dalam kaitan itu, Prabowo tidak boleh mengenakan standar
ganda dalam menyikapi ketidakpuasannya atas hasil pilpres yang
memenangkan pasangan Jokowi-Amin. Misalnya, di satu sisi mengajukan
gugatan kepada MK, tetapi di sisi lain menjalankan agenda-agenda
terselubung yang bertentangan dengan demokrasi, termasuk di dalamnya
pengerahan massa untuk mengintimidasi dan memengaruhi jalannya
persidangan di MK.
Dengan mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, artinya
Prabowo percaya bahwa MK merupakan lembaga penegak konstitusi dan
pelindung hak asasi warga negara berdasarkan UUD. Konsekuensinya, apa
pun putusan yang dikeluarkan majelis hakim konstitusi kelak pada 28 Juni
mendatang menjadi putusan final yang harus ia terima dengan lapang dada.
Pada dasarnya, kita sependapat dengan pandangan bahwa menerima putusan
MK merupakan jalan terbaik yang disediakan demokrasi kita dalam
menyelesaikan sengkta pilpres. Menilik komposisi hakim MK yang berasal
dari tiga lembaga, yaitu Mahkamah Agung, DPR, dan kepresidenan, rasanya
terlalu gegabah untuk menuduh bahwa majelis hakim MK tidak memiliki
independensi sama sekali.
Akan tetapi, kita memahami jika ada kerisauan dan keraguan terkait
dengan isu independensi yang timbul dari sementara kalangan. Karena itu,
agar putusan MK kelak menjadi putusan yang dapat diterima semua pihak,
ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kontestan pemilu, termasuk para pendukung, harus menerima apa
pun putusan MK dengan lapang dada. Kedua, negara harus memberikan akses
sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat sengketa, termasuk
untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memengaruhi
independensi hakim MK.
Syarat yang tidak kalah pentingnya ialah hakim dan kelembagaan MK harus
membuka akses sebesar-besarnya agar semua pihak dapat menyaksikan
seluruh proses persidangan.
Dengan kondisi semacam itu, kita percaya seluruh pihak akan dapat
menerima putusan MK.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1714-menerima-putusan-mk-dengan-lapang-dada>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1714-menerima-putusan-mk-dengan-lapang-dada>