"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana untuk 
menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk 
mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang ketika memaparkan dalil 
permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
...."Dalam hal ini, kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya 
sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala 
pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta 
memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar Bambang.
....
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye - Ay...

Ayo Media Network

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye
 |

 |

 |



  Jumat, 14 Juni 2019   M Naufal HafizKuasa hukum calon presiden dan wakil 
presiden nomor urut 02 selaku pemohon, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny 
Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan 
Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 
(14/6/2019) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/pras/pri)
JAKARTA, AYOSEMARANG.COM—Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto 
dalam dalil permohonannya menyebutkan, Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo 
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah 
untuk mendukung kepentingannya.
"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana untuk 
menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk 
mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang ketika memaparkan dalil 
permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Bambang mengatakan, sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah 
hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum 
sehingga terkesan sah.
"Namun, dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa 
anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan 
sumber dana negara," ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh 
Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga 
kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan 
secara kolektif atau bersama-sama.
"Dalam hal ini, kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai 
petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala 
pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta 
memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar Bambang.
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan 
Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, 
TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta 
mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.
"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, 
diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya 
masing-masing," pungkas Bambang.



Kirim email ke