Menarik juga! Tapi, ... bagaimana membuktikan kalau semua itu dijalankan
dalam rangka KAMPANYE pilpres, sekalipun sudah dekat amat dengan hari
pencoblosan pemilu? Bagaimana kalau semua itu termasuk program Jokowi
target yg memang harus dijalankan, ... termasuk pembayaran gaji-13 dan
THR utk PNS dan TNI-Polri, bukankah memang sudah waktunya dibagikan agar
warga bisa merayakan lebaran dgn tenang?!
Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] 於 15/6/2019 3:24 寫道:
"*Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana
untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program
pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019*," ujar
Bambang ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
...
"Dalam hal ini, *kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya
sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas
sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama
dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya*," ujar
Bambang.
...
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk
Kampanye
<https://www.ayosemarang.com/read/2019/06/14/39773/kuasa-hukum-prabowo-sandi-tuding-jokowi-gunakan-apbn-untuk-kampanye>
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk
Kampanye - Ay...
Ayo Media Network
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye
<https://www.ayosemarang.com/read/2019/06/14/39773/kuasa-hukum-prabowo-sandi-tuding-jokowi-gunakan-apbn-untuk-kampanye>
Jumat, 14 Juni 2019 M Naufal Hafiz
Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku
pemohon, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan)
mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat
(14/6/2019) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/pras/pri)
JAKARTA, AYOSEMARANG.COM—Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang
Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan, Capres Nomor Urut 01
Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana
untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program
pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar
Bambang ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Bambang mengatakan, sekilas penggunaan anggaran negara dari program
ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat
dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.
"Namun, dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami
bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari
penyalahgunaan sumber dana negara," ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, hal itu dapat dengan mudah dilakukan
oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden,
sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui
aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.
"Dalam hal ini, kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya
sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas
sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama
dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar
Bambang.
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01
dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya
bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa,
kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP
nol persen bagi Polri.
"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun
rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan
dasar hukumnya masing-masing," pungkas Bambang.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com