Menarik juga! Tapi, ... bagaimana membuktikan kalau semua itu dijalankan dalam rangka KAMPANYE pilpres, sekalipun sudah dekat amat dengan hari pencoblosan pemilu? Bagaimana kalau semua itu termasuk program Jokowi target yg memang harus dijalankan, ... termasuk pembayaran gaji-13 dan THR utk PNS dan TNI-Polri, bukankah memang sudah waktunya dibagikan agar warga bisa merayakan lebaran dgn tenang?!

Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] 於 15/6/2019 3:24 寫道:
"*Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019*," ujar Bambang ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
...
"Dalam hal ini, *kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya*," ujar Bambang.
...


      Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk
      Kampanye
      
<https://www.ayosemarang.com/read/2019/06/14/39773/kuasa-hukum-prabowo-sandi-tuding-jokowi-gunakan-apbn-untuk-kampanye>



        


        


    Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk
    Kampanye - Ay...

Ayo Media Network

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye

<https://www.ayosemarang.com/read/2019/06/14/39773/kuasa-hukum-prabowo-sandi-tuding-jokowi-gunakan-apbn-untuk-kampanye>


  Jumat, 14 Juni 2019   M Naufal Hafiz
Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/pras/pri)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM—Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan, Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang mengatakan, sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

"Namun, dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

"Dalam hal ini, kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar Bambang.

Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," pungkas Bambang.







---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke