Hakim MK Diprediksi Berbeda Pendapat Hadapi Gugatan Prabowo
*CNN Indonesia*, CNN Indonesia | Sabtu, 15/06/2019 23:41 WIB
Bagikan :
Hakim MK Diprediksi Berbeda Pendapat Hadapi Gugatan PrabowoPakar hukum
tata negara IPDN memprediksi akan ada perbedaan pendapat para hakim MK
dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) Juanda memprediksi akan ada perbedaan pendapat
atau/dissenting opinion/di antara hakim Mahkamah Konstitusi dalam
menghadapi*sidang sengketa Pilpres 2019
<https://www.cnnindonesia.com/search/?query=sidang+mk>*.
Perbedaan pendapat ini diperkirakan akan terjadi karena gugatan yang
diajukan Prabowo-Sandi lebih menekankan terhadap dugaan kecurangan
terstruktur, sistematis, dan masif.
Lihat juga:
Akui Sulit Menang, BPN Usul Presiden Jabat Satu Periode
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190615170223-32-403566/akui-sulit-menang-bpn-usul-presiden-jabat-satu-periode/>
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur MK
hanya mengadili selisih perolehan suara yang ditetapkan KPU.
"Kalau ada kemungkinan kecurangan TSM bisa memengaruhi angka, hakim
berparadigma kritis akan menerima gugatan. Kalau hakim memegang paham
positivisme, sesuai UU yang berlaku, dia tidak akan terima. Akan
ada/dissenting opinion/karena kiblat-kiblat hakim MK," tuturnya dalam
diskusi Polemik di d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
Juanda mengapresiasi upaya Prabowo-Sandi meyakinkan bahwa MK berwenang
mengadili dugaan kecurangan, tidak terjebak pada mengurusi selisih hasil
pemilu.
Lihat juga:
MK Tepis Kabar Hakim Dapat Ancaman Terkait Sengketa Pilpres
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190615111855-12-403508/mk-tepis-kabar-hakim-dapat-ancaman-terkait-sengketa-pilpres/>
Dia juga menilai gugatan Prabowo-Sandi sarat dengan nuansa akademis.
Mereka membangun narasi kecurangan pemilu wajib diadili MK lewat
analisis akademik. Akan tetapi masih ada tugas yang diselesaikan, yakni
pembuktian.
"Saya lihat kemarin bahwa mereka menggunakan sebuah upaya bagaimana
meyakinkan hakim, massa, dan masyarakat, apa yang dia dalilkan diterima.
Mampukah mereka buktikan?" ucap dia.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukum memaparkan surat
permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah
Konstitusi (MK).
Alih-alih memaparkan selisih hasil perolehan suara, mereka
menitikberatkan gugatan mengenai kecurangan TSM. Prabowo-Sandi
memfokuskan pada 17,5 juta DPT janggal, situng, dan pengerahan aparatur
negara sebagai pokok perkara.
*(dhf/stu)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com