----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 16 Juni 2019 05.31.47 GMT+2Judul: 
[GELORA45] Hakim MK Diprediksi Berbeda Pendapat Hadapi Gugatan Prabowo
     
 

Hakim MK Diprediksi Berbeda Pendapat Hadapi Gugatan Prabowo
 CNN Indonesia, CNN Indonesia | Sabtu, 15/06/2019 23:41 WIB Bagikan :     Pakar 
hukum tata negara IPDN memprediksi akan ada perbedaan pendapat para hakim MK 
dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)     Jakarta, 
CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri 
(IPDN) Juanda memprediksi akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion 
di antara hakim Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi sidang sengketa Pilpres 
2019.
 
 Perbedaan pendapat ini diperkirakan akan terjadi karena gugatan yang diajukan 
Prabowo-Sandi lebih menekankan terhadap dugaan kecurangan terstruktur, 
sistematis, dan masif. 
 
 
|   
Lihat juga:
  Akui Sulit Menang, BPN Usul Presiden Jabat Satu Periode  |

 
 Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur MK hanya 
mengadili selisih perolehan suara yang ditetapkan KPU.
 
 
 "Kalau ada kemungkinan kecurangan TSM bisa memengaruhi angka, hakim 
berparadigma kritis akan menerima gugatan. Kalau hakim memegang paham 
positivisme, sesuai UU yang berlaku, dia tidak akan terima. Akan ada dissenting 
opinion karena kiblat-kiblat hakim MK," tuturnya dalam diskusi Polemik di 
d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
 
 Juanda mengapresiasi upaya Prabowo-Sandi meyakinkan bahwa MK berwenang 
mengadili dugaan kecurangan, tidak terjebak pada mengurusi selisih hasil pemilu.
 
 
|   
Lihat juga:
  MK Tepis Kabar Hakim Dapat Ancaman Terkait Sengketa Pilpres  |

 
 Dia juga menilai gugatan Prabowo-Sandi sarat dengan nuansa akademis. Mereka 
membangun narasi kecurangan pemilu wajib diadili MK lewat analisis akademik. 
Akan tetapi masih ada tugas yang diselesaikan, yakni pembuktian.
 
 "Saya lihat kemarin bahwa mereka menggunakan sebuah upaya bagaimana meyakinkan 
hakim, massa, dan masyarakat, apa yang dia dalilkan diterima. Mampukah mereka 
buktikan?" ucap dia.
 
 Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukum memaparkan surat permohonan 
sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
 Alih-alih memaparkan selisih hasil perolehan suara, mereka menitikberatkan 
gugatan mengenai kecurangan TSM. Prabowo-Sandi memfokuskan pada 17,5 juta DPT 
janggal, situng, dan pengerahan aparatur negara sebagai pokok perkara.
 
 (dhf/stu)  
 
|  | 不含病毒。www.avg.com  |

     

Kirim email ke